KULON PROGO - Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 DPRD Kulon Progo menjadi momentum lembaga legeslatif menampung aspirasi masyarakat.
DPRD Kulon Progo menargetkan sejumlah program legislasi.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menjelaskan, momentum HUT menjadi refleksi ketugasan anggota legeslatif.
Dalam hal ini, lembaga legislatif memiliki kewenangan legislasi atas dasar aspirasi masyarakat.
"Perda Wajib jelas ada, perda prioritas salah satunya berkaitan dengan mihol," ucap Aris, saat ditemui awak media usai Rapur HUT ke-73 DPRD Kulon Progo, Senin (19/1/2026).
Aris menjelaskan, lembaga legeslatif memiliki kewenangan dalam merancang perda baru ataupun merevisi aturan lama.
Kewenangan inilah yang memastikan pihaknya bekerja sesuai aturan.
Tahun 2026 ini, DPRD Kulon Progo tetap menyusun perda wajib.
Perda wajib merupakan kategori peraturan daerah yang disusun oleh pemda bersama DPRD.
Perda ini berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hingga urusan wajib pelayanan dasar.
Salah satu perda wajib yaitu, Perda APBD, pertanggungjawaban APBD, hingga perubahan APBD.
"Kalau perda mihol tentu aan diperkuat seperti aturan diatasnya," ungkapnya.
Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 masuk dalam program legeslasi.
DPRD Kulon Progo menyoroti pengawasan peredaran mihol di Bumi Binangun.
Perda tersebut perlu dikaji untuk penyesuaian dengan regulasi diatasnya.
Selain program legeslasi, DPRD Kulon Progo mencatat beragam aspirasi masyarakat.
Kebanyakan masyarakat mengeluhkan kebutuhan infrastruktur yang masih compang-camping.
Hal ini menjadi dasar dorongan pembangunan dari DPRD ke pemkab.
"Mayoritas masih infrastruktur, dan ini menjadi PR utamanya dengan kondisi fiskal sekarang," ungkapnya.
Aris menyoroti, penurunan APBD 2026 akibat dana transfer dari pusat ke daerah yang turun drastis.
Kondisi ini memastikan beberapa program pemkab tak bisa berjalan. Namun, khusus infrastruktur program perbaikan tetap berjalan optimal.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengucapkan selamat raihan umur 73 tahun DPRD Kulon Progo.
Menurutnya, lembaga legeslatif berperan penting dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Hadirnya lembaga legeslatif, dapat merespon cepat kepentingan masyarakat.
Sekaligus menjadi jembatan aspirasi antara masyarakat dengan pemkab.
"Tentu kami berkomitmen membuka ruang dialog, serta kerjasama dengan DPRD untuk kepentingan masyarakat," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva