KULON PROGO - Besaran tunjangan profesi guru (TPG) THR dan gaji ke-13 tahun 2025, dipastikan tak sesuai prediksi. Pasalnya, nominal TPG THR gaji ke-13 didasarkan pada besaran terkecil.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Hadiyanto mengatakan, nilai terendah TPG menjadi acuan besaran TPG THR dan gaji ke-13. Hal ini, ditemukan pasca-transfer dana dari kas negara ke daerah.
"Dana dari Kemenkeu telah diterima, saat dicocokan ternyata ada kekurangan ratusan juta rupiah," ucap Nur, Rabu (14/1/2026).
Nur menyampaikan, TPG THR dan gaji ke-13 terlambat pencairannya. Daerah baru menerima anggaran TPG akhir tahun 2025 lalu.
Selain terlambat, penerimaan TPG sebesar Rp 21 miliar ternyata mengalami kekurangan.
Kekurangan ditemukan setelah Disdikpora dan BKAD Kulon Progo menjalin komunikasi.
Dasar kekurangan berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Pada pasal 11, besaran TPG THR didasarkan komponen TPG bulan Maret 2024. Sedangkan, TPG gaji ke 13 didasarkan pada TPG bulan Juni.
"Kalau berdasarkan aturan PP otomatis ada kurang bayar," ungkapnya.
Pihaknya lantas berkordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen).
Baca Juga: Diabetes di Usia Muda: Ancaman Nyata yang Perlu Diwaspadai
Setelah diusut, nominal TPG THR dan gaji ke-13 tak lagi berpatokan pada bulan Maret ataupun Mei. Melainkan berpatokan pada nominal TPG terendah pada triwulan satu atau dua.
Jika menggunakan arahan dari kementerian, pihaknya memastikan tak ada kekurangan bayar dari anggaran yang diterima.
Dengan posisi itu, Disdikpora lantas segera melakukan penyaluran TPG THR dan gaji ke-13.
"Targetnya akhir Januari dapat tersalur, kami masih mengurus administrasinya," ungkapnya.
Sementara itu, rilis resmi BKAD Kulon Progo membenarkan perihal kekurangan anggaran TPG THR dan gaji ke-13.
Kepala BKAD Kulon Progo Taufik Amrullah menjelaskan, dana yang disalurkan dari Kemenkeu untuk TPG sebesar Rp 21,785 miliar yang tercatat diterima 30 Desember 2025.
"Menimbulkan kekurangan dana salur sebesar Rp 254 juta," ungkapnya. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita