Pemkab Kulon Progo Mulai Terapkan Sanksi Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring
Anom Bagaskoro• Senin, 12 Januari 2026 | 22:15 WIB
SEPAKAT: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan bersama kepala Kanwil Ditjenpas DIY menandatangani nota kesepakatan Selasa (12/1).
KULON PROGO - Sejak Januari 2026, pelaku tindak pidana ringan (tipiring) mulai dijatuhi sanksi pidana kerja sosial. Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, pihaknya telah menerima audiensi dari Kanwil Ditjenpas DIY awal Januari lalu. Audiensi juga berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"Intinya pemda siap bersinergi, terutama penerapan sanksi pidana ringan," ucap Agung Senin (12/1).
Agung menyampaikan, pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dapat diadaptasikan dengan sanksi pidana kerja sosial. Sanksi berbentuk pembersihan lingkungan hingga membantu kegiatan sosial merupakan tindakan pembinaan yang lebih efektif.
Selama menjalani sanksi, pelaku tipiring dibentuk untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya. Tentu selama pertanggungjawaban, pelaku diawasi dengan ketat. Selain itu, manfaat pascasanksi tak hanya dirasakan pelaku. Masyarakat akan menerima manfaat dari hasil kerja pelaku.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menyampaikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kebijakan ini berlaku per 2 Januari 2026.
"Pidana kerja sosial seperti membersihkan fasum, membantu layanan sosial, hingga pelayanan masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, pidana kerja sosial dapat dikenakan pada pelaku tipiring, perkara dengan ancaman pidana rendah, ataupun pelaku dinilai layak oleh pengadilan. Dalam pelaksanaan, kerja sosial dapat dilakukan selama 1-6 bulan atau 8-240 jam, bergantung keputusan pengadilan.
Pidana kerja sosial ini diklaim mampu memberikan efek jera dan bermanfaat ke masyarakat sosial. Di samping itu, kebijakan ini dapat mengantisipasi tingkat hunian lapas dan rutan di DIY. Walau tak sepadat daerah lain, kapasitas lapas harus terkontrol. (gas)