Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Mulai Terapkan Sanksi Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tipiring

Anom Bagaskoro • Senin, 12 Januari 2026 | 22:15 WIB
 
 
SEPAKAT: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan bersama kepala Kanwil Ditjenpas DIY menandatangani nota kesepakatan Selasa (12/1).
SEPAKAT: Bupati Kulon Progo Agung Setyawan bersama kepala Kanwil Ditjenpas DIY menandatangani nota kesepakatan Selasa (12/1).
 
KULON PROGO - Sejak Januari 2026, pelaku tindak pidana ringan (tipiring) mulai dijatuhi sanksi pidana kerja sosial. Hal ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, pihaknya telah menerima audiensi dari Kanwil Ditjenpas DIY awal Januari lalu. Audiensi juga berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergitas Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
 
Baca Juga: Respons Temuan WALHI, DPRD Gunungkidul Siap Sidak Dugaan Kerusakan KBAK Gunungsewu oleh Korporasi Pariwisata
 
"Intinya pemda siap bersinergi, terutama penerapan sanksi pidana ringan," ucap Agung Senin (12/1).
 
Agung menyampaikan, pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dapat diadaptasikan dengan sanksi pidana kerja sosial. Sanksi berbentuk pembersihan lingkungan hingga membantu kegiatan sosial merupakan tindakan pembinaan yang lebih efektif.
 
Baca Juga: Langganan Banjir, SMKN 1 Tanjungsari Gunungkidul Berpotensi Direlokasi: Pemprov DIY Siapkan Upaya Penanganan Lanjutan
 
Selama menjalani sanksi, pelaku tipiring dibentuk untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya. Tentu selama pertanggungjawaban, pelaku diawasi dengan ketat. Selain itu, manfaat pascasanksi tak hanya dirasakan pelaku. Masyarakat akan menerima manfaat dari hasil kerja pelaku.
 
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menyampaikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kebijakan ini berlaku per 2 Januari 2026.
 
Baca Juga: Bikin Heboh, DLH Jelaskan Getah Merah di Pohon Randu Alas Borobudur Getah Alami, Bukan Darah
 
 
"Pidana kerja sosial seperti membersihkan fasum, membantu layanan sosial, hingga pelayanan masyarakat," ujarnya.
 
Menurutnya, pidana kerja sosial dapat dikenakan pada pelaku tipiring, perkara dengan ancaman pidana rendah, ataupun pelaku dinilai layak oleh pengadilan. Dalam pelaksanaan, kerja sosial dapat dilakukan selama 1-6 bulan atau 8-240 jam, bergantung keputusan pengadilan.
 
Baca Juga: Bikin Heboh, DLH Jelaskan Getah Merah di Pohon Randu Alas Borobudur Getah Alami, Bukan Darah
 
Pidana kerja sosial ini diklaim mampu memberikan efek jera dan bermanfaat ke masyarakat sosial. Di samping itu, kebijakan ini dapat mengantisipasi tingkat hunian lapas dan rutan di DIY. Walau tak sepadat daerah lain, kapasitas lapas harus terkontrol. (gas)
Editor : Sevtia Eka Novarita
#Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #kerja sosial #Kanwil Ditjenpas DIY #Tipiring #hukuman #Sanksi Pidana #Sanksi Pidana Ringan #pelaku