Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemakaian Kemeja Biru di Lingkungan Pemkab Kulon Progo Tak Sepenuhnya ASN Patuh

Anom Bagaskoro • Selasa, 6 Januari 2026 | 15:01 WIB
BERKEGIATAN: Sekretaris Daerah Kulon Progo enggan berkomentar perihal penggunaan baju PDH Kemeja Biru. 
BERKEGIATAN: Sekretaris Daerah Kulon Progo enggan berkomentar perihal penggunaan baju PDH Kemeja Biru. 

KULON PROGO - Hari pertama penggunaan pakaian dinas harian (PDH) kemeja biru di lingkup Pemkab Kulon Progo, tak semua ASN patuh.

Masih dijumpai ASN mengenakan baju PDH Kheki ataupun PDH Lapangan.

Namun, berdasarkan pantauan Radar Jogja di Perkantoran Pemkab Kulon Progo menunjukkan sebagian besar ASN telah mengenakan kemeja biru.

Akan tetapi, penggunaan kemeja biru belum diterapkan penuh di sekolah-sekolah.

Ditemukan tiga sekolah dasar, ASN tenaga pendidik belum mengenakan pakaian kemeja biru.

Pada hari pertama implementasi kebijakan itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono turut mencontohkan pemakaian PDH tersebut.

"Semuanya sudah melaksanakan, tapi tidak bisa berkomentar karena menimbulkan persepsi lain," ucap Triyono, saat ditemui Radar Jogja di Kompleks Perkantoran Pemkab Kulon Progo, Selasa (6/1/2026).

Triyono enggan memberikan komentar perihal pelaksanaan hari pertama penggunaan PDH Kemeja Biru.

Menurutnya, sebagian ASN di lingkup kompleks telah menggunakan PDH Kemeja Biru.

Menanggapi belum patuhnya seragam kemeja biru, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto memastikan belum ada tindakan tegas atas ketidakpatuhan ASN.

Pasalnya, pelaksanaan perbup dilakukan secara bertahap.

"Kalau ASN kami sudah mengenakan hampir semuanya, tapi untuk ASN lain masih ada yang bertahap," ucapnya.

Sudarmanto menjelaskan, bidang kesejahteraan, dan disiplin ASN tak akan melakukan penindakan atas temuan tersebut.

Pasalnya, penindakan biasanya dilakukan secara bertahap.

Jika mengarah pada Perbup Kulon Progo Nomor 41 Tahun 2025, penyesuaian seragam ASN dimulai per Januari 2026.

Akan tetapi, secara teknis pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Pertimbangannya berkaitan dengan kemampuan ASN dalam melaksanakan perbup.

Butuh proses waktu dalam ASN menyediakan pakaian dinas sesuai dengan perbup.

Di samping itu, Bagian Keorganisasian Setda Kulon Progo masih melakukan sosialisasi ke ASN.

Sehingga, penindakan dimungkinkan tak terjadi, karena masa peralihan serta penyesuaian.

Selain Bagian Keorganisasian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo trurut melakukan sosialisasi melalui kanal media sosial.

Kepala Diskominfo Kulon Progo Agung Kurniawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan ketugasan sosialisasi pemakaian PDH Kemeja Biru.

"Kami bekerja sesuai aturan, jadi sosialisasi telah kami lakukan," ucapnya.

Agung turut menanggapi sorotan JCW perihal potensi hoax pada informasi di kanal medsos Pemkab Kulon Progo yang dikelola Diskominfo.

Menurutnya, wewenang menakar kesesuaian hukum ada di Bagian Hukum Setda Kulon Progo. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kemeja biru #Kulon Progo #Pemkab Kulon Progo #ASN