Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Informasi Pemkab Kulon Progo Bisa Sesatkan Publik, Dalih ASN Pakai PDH Biru karena Amanat Pergub

Anom Bagaskoro • Selasa, 6 Januari 2026 | 07:08 WIB

 

BUKAN PARE ANOM: Warna jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Wates, Kulon Progo ikut disorot. Warnanya tidak ikut pakem Keraton Jogja, hijau kuning. Tapi hijau biru.
BUKAN PARE ANOM: Warna jembatan penyeberangan orang (JPO) di Kota Wates, Kulon Progo ikut disorot. Warnanya tidak ikut pakem Keraton Jogja, hijau kuning. Tapi hijau biru.

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo dalam beberapa kesempatan mengiformasikan ke masyarakat tentang kewajiban aparatur sipil negara (ASN) di Kulon Progo mengenakan pakaian dinas harian (PDH) warna biru muda. Dasarnya merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Kali pertama informasi disampaikan Sekda Kulon Progo Triyono. Kemudian dikuatkan dengan media sosial Pemkab Kulon Progo di Instagram dan Facebook (FB).  Dengan dalih menjalankan perintah pergub, penggunaan seragam biru muda itu kemudian diatur dengan Peraturan Bupati  (Perbup) Kulon Progo No. 41 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Klaim Pemkab Kulon Progo itu rupanya menarik atensi sejumlah pihak. Antara lain datang dari Jogja Corruption Watch (JCW). Berdasarkan kajian Tim JCW, ternyata tidak menemukan  amanat di pergub terkait penggunaan PDH warna biru muda di Pemprov DIY diadopsi pemerintah kabupaten/kota se-DIY sebagaimana disampaikan pejabat Pemkab Kulon Progo ke publik.

“Kami kesulitan menemukan bunyi amanat pergub yang harus ditindaklanjuti pemerintah kabupaten/kota. Dari pasal 1 sampai dengan pasal 32 maupun mulai Bab I hingga Bab V sudah kami cermati semua,” ucap Deputi Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba Senin (5/1).

Bahar berharap Sekda beserta jajaran Pemkab Kulon Progo bila sudah menemukan  ketentuan yang dimaksud dapat secepatnya menginformasikan ke JCW. Sebaliknya, bila nyata-nyata tak pernah ada amanat itu di pergub, Bahar meminta Pemkab Kulon Progo bersedia berbesar hati. Secepatnya menarik informasi dan publikasi terkait PDH warna biru muda dengan dalih menjalankan amanat pergub.

Sebab, bila tak ada evaluasi, dia khawatir informasi Pemkab Kulon Progo itu berpotensi menyesatkan publik. Alasannya, tidak didukung fakta dan data yang memadai. “Bisa masuk kategori informasi hoax,” ingatnya.

Bahar melihat sosok sekelas Bupati Kulon Progo Agung Setyawan saja percaya dengan informasi Pergub DIY No. 75 Tahun 2016 harus ditindaklanjuti dengan regulasi di tingkat kabupaten dan kota. Agung kemudian bersedia menandatangani Perbup No. 41 Tahun 2025.  “Padahal materi pergub tidak seperti yang diterima bupati,” bebernya.

Di bagian lain, Bahar merasa curiga. Materi pergub yang ditindaklanjuti Pemkab Kulon Progo hanya sebatas PDH warna biru muda. Dikenakan setiap Selasa. “Apa karena Kulon Progo sedang demam dan demen dengan warna biru,” sentilnya.

 Sedangkan materi lain seperti penggunaan batik motif Jogjakarta saban Kamis justru tidak diadopsi. Dia lantas mengutip bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perbup No. 41 Tahun 2025 yang mengatur setiap Kamis ASN Kulon Progo wajib memakai Batik Binangun Kertaraharja, menggantikan Batik Geblek Renteng yang sudah belasan tahun dipakai ASN setempat.  “Ada inkonsisten yang sengaja dipamerkan,” sindir Bahar.

Inkonsisten lain yang disoroti JCW adalah adanya ancaman sanksi bagi ASN seperti tertuang di Pasal 2 Ayat (3) Perbup No. 41 Tahun 2025. ASN terancam hukuman disiplin bila tidak mematuhi.

Namun untuk memenuhi kewajiban PDH biru muda dan Batik Kertaraharja, ASN diminta menggunakan uang pribadinya. Pemkab dengan berbagai alasan menolak bertanggung jawab. Padahal sesuai Pasal 30 Ayat (3) Permendagri No. 10 Tahun 2024, pengadaan PDH bagi ASN pendanaannya bersumber dari APBD kabupaten/kota. “Bukan dibebankan pada uang pribadi ASN,” kata aktivis yang biasa mengadakan aksi demo tunggal ini.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo Fita Maharani menegaskan, Pergub No. 75 Tahun 2016 menjadi pedoman penerbitan Perbup No. 41 Tahun 2025.  Namun saat ditanya pasal mana yang mengatur hal itu di pergub, Fita mengakui tidak ada.  "Dalam pergub tidak ada kalimat mewajibkan, tapi itu tetap menjadi acuan," kilahnya.

Fita juga meyakinkan pengadaan PDH biru muda dan Batik Binangun Kertaraharja dibebankan kepada ASN tidak melanggar Permendagri No. 10 Tahun 2024. Dia  beralasan karena keterbatasan anggaran daerah. “Toh, sejak 2015 pengadaan pakaian dinas dilakukan secara mandiri,” kelit Fita seraya menambahkan, selama menjadi ASN belum pernah merasakan pengadaan pakaian dinas dibiayai APBD Kulon Progo.

Meski baru beberapa hari menjabat, Fita menegaskan, proses penyusunan Perbup No. 41 Tahun 2025 sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, dari sisi legal drafting keberadaan perbup itu tak ada persoalan.

Konsideran menimbang hanya memuat Perbup No. 17 Tahun 2018 yang  kemudian dicabut. Sedangkan konsideran mengingat memuat Pasal 18 UUD 1945, UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah beberapa kali dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan UU No. 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo. Tidak ada peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri (permen).

"Kalau  ada UU yang mendelegasikan ke PP atau permen, baru kami masukkan ke perbup," terang Fita didampingi stafnya.

Dikatakan, kaidah legal drafting menuntut efisiensi penggunaan aturan. Jika tak ada undang-undang yang mendelegasikan ke PP, tak ada kewajiban dicantumkan ke dalam perbup. (gas/kus/laz)

 

 

 

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemprov DIY #Pakaian Dinas Harian #PDH #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kulon Progo #pergub #kewajiban #Agung Setyawan #pakaian dinas #Pemkab Kulon Progo #biru #Baharuddin Kamba #warna biru muda #Jogja Corruption Watch (JCW)