KULON PROGO - Kasus judi online (judol) dan radikalisme di kalangan pelajar Kulon Progo acap kali ditemukan.
Pemkab Kulon Progo mulai menggencarkan deklarasi Anti Judol dan Radikalisme ke sekolah-sekolah.
Salah satunya di SMAN 1 Pengasih.
Usai kegiatan Upacara Bendera, deklarasi dipimpin langsung Bupati Kulon Progo Agung Setyawan, Senin (5/1/2026).
Agung menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan upaya pembangunan karakter.
Pembangunan bukan sekedar infrastruktur, namun juga pembangunan sumber daya masyarakat.
"Ini upaya kami menangkal pelajar dari bahaya judol, radikalisme, bullying, hingga rasisme," ucap Agung, saat ditemui awak media, Senin (5/1).
Agung menjelaskan, kasus judi online telah ditemui di Kulon Progo.
Kabar terbarunya, potensi radikalisme di kalangan pelajar turut mengalami kenaikan.
Akibatnya, pemkab perlu mengambil tindakan pencegahan membentengi pelajar dengan pemahaman.
Pemahaman diejawantahkan dengan deklarasi yang diucapkan, saat upacara bendera.
Diharapkan dengan ucapan itu, pelajar dapat meresapi setiap pesan mulai dari anti radiklisme hingga judi online.
"Paparan judol hingga radikalisme tidak bisa ditutupi di era digital ini," ungkapnya.
Pengaruh media sosial di era digital membuat potensi pelajar terdampak judol hingga radikalisme naik drastis.
Sehingga, fokus pemkab mengupayakan tindakan pencegahan.
Dalam hal ini, deklarasi nantinya akan dilakukan ke sekolah-sekolah melalui program Bupati Goes To School.
Sementara itu, Pengawas Sekolah Yustina Sri Rahayu menyambut baik langkah Pemkab Kulon Progo.
Sebagai pengawas sekolah dari Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kulon Progo membenarkan kondisi psikologis pelajar.
Pelajar bisa saja terpapar radikalisme hingga judol dari beragam sumber. Utamanya, media sosial yang selalu menjadi patokan anak muda.
"Deklarasi efektif, bukan hanya diucapkan sekali tapi berulangkali saat upacara," ucapnya.
Deklarasi tak hanya diucapkan sekali, namun kedepannya dapat diucapkan setiap upacara bendera.
Tujuannya, agar mengingatkan pelajar untuk melaksanakan setiap ikrar yang dibacakan pada deklarasi.
Dengan cara ini, pelajar tak sekedar hafal.
Namun, pelajar berpotensi menerapkannya di kehidupan sehari-hari. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva