Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Toko Modern Dilarang Sediakan Kantong Belanja Plastik, Masyarakat di Kulon Progo Bingung, Sampai Ada Yang Menolak

Anom Bagaskoro • Minggu, 4 Januari 2026 | 15:34 WIB

PEMILAHAN: Petugas TPA Banyuroto memilah sampah organik dan anorganik.
PEMILAHAN: Petugas TPA Banyuroto memilah sampah organik dan anorganik.
KULON PROGO - Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2025 tentang larangan toko modern atau swalayan menyediakan kantong plastik telah diberlakukan.

Alhasil, banyak masyarakat yang kebingungan hingga menolak kebijakan tersebut.

Keberatan diungkapkan Warga Kelurahan Wates Listianingsih yang menceritakan pengalamannya. Saat berbelanja di toko modern, dirinya tak mendapatkan kantong plastik. Padahal, barang belanjaannya lumayan banyak.

"Sudah tahu aturannya, tapi datang ke toko modern mendadak jadi tidak bawa kantong belanjaan," ungkap Listianingsih, Minggu(4/1).

Perempuan yang akrab disapa Listi itu mengaku sering membawa kantong belanja pribadi.

Namun, saat lupa membawa, dirinya lebih memilih membeli kantong plastik yang lebih praktis. Hal itu, telah dilakukan hampir tiga tahun terakhir semenjak kantong plastik berbayar.

Kendati telah meminimalisir kantong plastik, dirinya tetap keberatan dengan kebijakan dari perbup.

Lantaran, hanya membatasi penggunaan kantong plastik. Akan tetapi kemasan produk justru luput dari sorotan. Justru kemasan produk, yang menjadi penyumbang timbulan sampah plastik.

Selain Listi, pegawai Toko Swalayan di Jalan Sugiman Watu Lunyu Annisa mengaku banyak pembeli yang belum menerima informasi larangan kantong belanja plastik.

Bahkan beberapa pembeli kaget dengan kebijakan itu, padahal sudah terlanjur membeli banyak barang.

"Aturannya efekt8f mulai awal Januari lalu," ucapnya.

Annisa menjelaskan, pihak manajemen toko baru mendapatkan informasi larangan, pada 1 Januari lalu.

Tentu, manajemen tak mau melanggar kebijakan dan akhirnya membuat SOP baru dalam pelayanan. Salah satunya, mengingatkan pembeli dengan larangan kantong plastik sesaat sebelum pembayaran.

Sebelum kebijakan larangan, manajemen toko telah menerapkan aturan kantong plastik berbayar. Setiap kantong plastik dihargai Rp 100-500.

Tujuannya, agar pembeli membawa kantong belanja masing-masing. Akan tetapi, kebijakan itu tetap membuat pembeli memilih membeli plastik, karena lebih mudah.

Untuk mengatasi kebijakan baru, manajemen toko juga menyeiapkan beragam kantong belanja non plastik. Tentu, kantong non plastik terbuat dari kertas dengan harga kisaran Rp 1 ribu hingga Rp 3 ribu. (gas)

Editor : Bahana.
#Sampah #Toko Modern #Kantong Plastik #Perbup