KULON PROGO - Pesta kembang api di Kulon Progo tidak dilarang sepenuhnya, meski larangan menyalakan kembang api sempat menggema ke publik.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner menjelaskan, pesta kembang api tetap bisa dilaksanakan namun harus mengantongi izin dari kepolisian.
Apalagi kegiatan berlangsung dengan mengundang banyak orang.
Kembang api boleh digunakan, tapi terbatas dan harus berizin.
"Apabila tetap melaksanakan, harus seizin Ditintelkam Polda DIY," terang AKBP Wilson saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Senin (29/12/2025).
Penggunaan kembang api diperbolehkan asal memenuhi sejumlah syarat.
Selain mengantongi izin ke Polda DIY, syarat utama lainnya yaitu seorang distributor kembang api resmi.
Hal ini dilakukan untuk memonitor setiap takaran kembang api agar tak berbahaya saat digunakan.
Adapun area yang dilarang keras menyalakan kembang api yaitu di kawasan YIA Kulon Progo.
Meski kembang api dinyalakan personal.
Dikhawatirkan akan mengganggu ruang gerak pesawat terbang.
Di sisi lain, pelarangan kembang api ini menyiratkan keprihatinan terhadap bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Panti Jompo di Manado Tewaskan 16 Lansia
Selain melakukan pengawasan terhadap pesta kembang api di Bumi Binangun, peredaran minuman beralkohol (minhol) atau minuman keras (miras) diawasi ketat.
"Peredaran mihol kami awasi ketat, akan ada razia," ucapnya.
Pasalnya, mihol yang dikonsumsi masyarakat secara ilegal berpotensi mengganggu kamtibmas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, Surat Edaran Bupati Nomor 500.13.1/5720 telah diterbitkan.
Surat tersebut menginstruksikan panewu hingga lurah untuk memantau aktivitas masyarakat.
Khususnya memantau penggunaan kembang api saat pergantian tahun.
"Salah satu yang dicatat, larangan penggunaan flare dan kembang api," tandasnya.
(gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva