RADAR JOGJA - Seluruh depo sampah yang berada di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai tanggal 1 Januari 2026 mendatang tidak lagi menerima sampah organik dari masyarakat.
Kebijakan ini diberlakukan sejalan dengan adanya kebijakan dari Pemda DIY yang melakukan penghentian pembuangan sampah ke TPST Piyungan pada 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Rajwan Taufiq, menyebut langkah ini bertujuan untuk menekan volume sampah dari sumbernya.
"Biarkan, sampah organik selesai di wilayah atau kelurahan masing-masing," ungkap Rajwan.
Menurutnya hal ini efektif menekan volume sampah hingga separuhnya.
Serta diharapkan juga mampu mengurangi keluhan warga sekitar depo akibat sampah melimpah dan menumpuk.
Meski tidak akan ada sanksi bagi warga yang masih membuang sampah organiknya di depo sampah.
Namun sampah tersebut akan dikembalikan dan petugas yang disiagakan di deretan tempat penampungan sementara, akan mengambil tindakan tegas berupa penolakan langsung di lokasi.
Rajwan juga mengungkapkan bahwa timbulan sampah yang terjadi pada daerah Jogja itu mencapai 260 ton per harinya.
Jumlahnya didominasi sebanyak 50 pesen sampah organik yang masih bisa dilakukan pengolahan secara mandiri oleh masyarakat pada wilayah masing-masing maupun tingkat kelurahan.
Rajwan juga mengungkapkan telah melakukan koordinasi skema untuk melakukan pemilahan sampah yang dilakukan mulai dari rumah tangga dan dikelola berdasarkan jenisnya.
Sampah organik, seperti sampah basah atau sisa makanan diarahkan kepada warga untuk ditampung dalam ember yang selanjutnya akan dilakukan kerjasama dengan peternak untuk pakan.
Rajwan juga memberi beberapa saran seperti melakukan budidaya maggot juga lubang resapan biopori.
Untuk sampah organik kering seperti guguran daun, warga bisa mengumpulkannya pada titik yang sudah ditentukan di wilayah mereka masing-masing yang kemudian akan diangkut petugas DLH dan diolah menjadi pupuk organik. (Salwa Caesy)
Editor : Meitika Candra Lantiva