Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perda KTR Kulon Progo Berubah! Ambar Anggap Relevan, Advokas KSPSI) DIY Berikan Kritik

Anom Bagaskoro • Minggu, 21 Desember 2025 | 17:21 WIB

TEKEN: Bupati dan Ketua DPRD Kulon Progo menyetujui Perda KTR terbaru.
TEKEN: Bupati dan Ketua DPRD Kulon Progo menyetujui Perda KTR terbaru.
KULON PROGO - Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi, Kamis (18/12) lalu.

Regulasi ini, dianggap tak neko-neko apabila dibandingkan dengan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014, yang sebelumnya berlaku.

Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengomentari, regulasi baru yang dianggap lebih relevan.

Utamanya, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak reklame rokok.

"Perda baru sudah mengacu PP, tidak perlu buat perda yang neko-neko," ucap Ambar, Minggu (21/12).

Ambar mengapresiasi, anggota legeslatif yang telah melakukan kajian revisi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014.

Lantaran, perda lama tak sejalan dengan PP Nomor 109 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Pada PP Nomor 109 Tahun 2012, iklan rokok menggunakan reklame diperbolehkan. Larangan reklame rokok hanya muncul di kawasan tanpa rokok.

Sedangkan, di area luar KTR reklame diperbolehkan berdiri. Hal inilah yang dianggap, Perda KTR lama tak sejalan dengan PP.

Lantaran, perda lama tak mengizinkan pendirian reklame rokok di jalan protokol.

Selain itu, perda lama dianggap tak sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024.

Lantaran, PP tersebut memperbolehkan pendirian reklame rokok asalkan berada di radius 500 meter dari lembaga pendidikan dan ruang anak.

Bahkan PP tersebut memberikan kelonggaran pada pemda untuk mengatur regulasi reklame rokok.

"Nanti diatur di Perbup, sudah ada rancangannya," ungkapnya.

Dibukanya ruang iklan rokok di Bumi Binangun menjadi angin segar.

Pasalnya, Ambar menganggap larangan reklame roko di perda lama menghilangkan potensi pendapatan pajak cukup besar.

Perhitungannya mencapai ratusan juta rupiah. Padahal pendapatan itu, dapat digunakan untuk kebutuhan daerah pada sektor perbaikan infrastruktur.

Di sisi lain, kelonggaran sponshorship memberikan peluang bagi investor kegiatan hiburan.

Lantaran, sejak berlakunya perda lama, kegiatan semacam konser, dan olahraga minim diselenggarakan di Bumi Binangun.

Sementara itu, Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Dwijo Suyono mengkritik perubahan perda.

Dari segi iklan rokok, perda baru memang menjadi angin segar tersendiri bagi industri rokok.

Namun, ada klausul yang sebenarnya membunuh industri rokok secara langsung.

"Seolah-olah menjadi angin segar, tetapi ada klausul penjualan rokok radius 200 meter," ungkapnya.

Dwijo menyampaikan, terdapat pasal yang berpotensi merugikan warung rokok dan berdampak ke industri rokok.

Yaitu larangan menjual rokok radius 200 meter dari lembaga pendidikan atau taman bermain anak.

Perda mengamanatkan warung tetap boleh menjual di zona terlarang jika memiliki izin. Akan tetapi, aturan tersebut tetap berpotensi merugikan warung kecil. (gas)

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #Kulon Progo #Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko #KTR #perda ktr