KULON PROGO - Objek wisata Menoreh River Camp, yang berada di Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kulon Progo menjadi sorotan usai peristiwa bocah SMP tenggelam di sungai tersebut.
Usut punya usut, objek wisata ini ternyata tidak mengantongi izin usaha pariwisata.
Informasi yang dikumpulkan Radar Jogja, Menoreh River Camp dibangun oleh sejumlah investor.
Lahannya, merupakan tanah pribadi warga yang dimanfaatkan untuk objek wisata.
Saat kejadian bocah SMP tenggelam, objek wisata itu dalam masa transisi menuju soft opening yang diperkirakan dibuka 20 Desember mendatang.
Radar Jogja melakukan pengecekan database sistem perizinan terpadu (OSS) dan tak menemukan ijin untuk Menoreh River Camp.
Hal ini juga diamini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulon Progo Heriyanto.
Nama Menoreh River Camp tak terdaftar dalam perizinan sistem OSS.
"Pelaku usaha tidak perlu izin ke DPMPTSP, cukup lewat OSS jadi kemungkinan kami tidak bisa mendeteksinya," ucap Heri, Jumat (19/12/2025).
Heri menjelaskan, setiap pelaku usaha dapat mengajukan izin secara langsung melalui OSS.
Terdapat kemungkinan, Menoreh River Camp telah mengantongi ijin dengan nama berbeda.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Sutarman juga mengungkapkan hal senada.
Disebutkan, Dinas Pariwisata tak pernah mengeluarkan rekomendasi pendirian objek wisata.
Biasanya, untuk memperoleh izin, rekomendasi dari dinas menjadi syarat utama kelengkapan administrasi.
"Itu bukan objek wisata milik daerah, kemungkinan milik perorangan," ungkapnya.
Sutarman menyampaikan, Menoreh River Camp bukanlah objek wisata berplat merah, ataupun dikelola desa wisata.
Sehingga, pengawasannya bergantung ke setiap pengelolanya.
Menurutnya, insiden tenggelamnya pengunjung seharusnya menjadi pembelajaran bersama.
Dinpar Kulon Progo hanya mampu menghimbau ke setiap pengelola wisata. Pengelola wisata diharapkan melakukan manajemen resiko kecelakaan.
"Misal ada area berbahaya, bisa diberikan papan peringatan ataupun petugas yang berjaga," ungkapnya.
Selain menjaga keamanan dan keselamatan pengunjung, pihaknya menekankan ketertiban setiap pelaku usaha.
Pengelola diharapkan lebih memperhatikan pedagang sekitar, agar pengunjung tak terkena tarif nuthuk. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva