KULON PROGO – Di tengah penolakan pedagang dan buruh rokok, DPRD Kulon Progo resmi mengesahkan revisi Perda KTR, yang memperketat pengaturan kawasan dan radius penjualan rokok sekaligus membuka kembali ruang iklan.
Perda baru ini disahkan setelah digodog selama dua bulan terakhir di meja legislatif.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menyampaikan, pengesahan perda KTR merupakan tindak lanjut atas dorongan revisi Perda Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014.
Revisi menyasar beberapa pasal, dan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Siswa SMP Tewas Tenggelam di Objek Wisata Menoreh River Camp, Kulon Progo, Satu Temannya Selamat
"Intinya memberikan keleluasaan bagi iklan rokok, tanpa mengurangi makna kawasan KTR," ucap Aris, saat ditemui awak media pasca-pengesahan perda KTR di Gedung DPRD Kulon Progo, Kamis (18/12/2025).
Aris menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2014 membatasi ruang gerak iklan rokok dalam bentuk radius maupun penempatan.
Alhasil, potensi pendapatan daerah dari reklame iklan rokok menghilang.
Baca Juga: Jelang Hari Ibu, Ini Tips Memilih Kado Yang Diberikan agar Lebih Bermakna
Di samping itu, penyelenggaraan event dengan sponsorship rokok juga menghilang.
Lantaran, sponsor rokok berpotensi enggan membuat event seperti konser, karena berisiko melanggar perda.
Selama perda KTR belum diubah, maka potensi pendapatan daerah dipastikan tak optimal. Sekaligus, kegiatan hiburan masyarakat tak mampu berkembang.
"Yang jelas perda terbaru, sudah sesuai dengan PP jadi ada batasan yang rigid dan mengikat," ungkapnya.
Baca Juga: Plus Minus Tren Street Coffee Anak Muda di Kawasan Bersejarah Kotabaru
Kendati direvisi, Perda KTR tak berarti melonggarkan seluruh aspek. Justru perda ini, diklaim menekankan wilayah kawasan tanpa rokok secara rigid.
Bangunan fasum, pendidikan, dan kesehatan mengatur jelas larangan peredaran serta konsumsi rokok.
Selain aturan kawasan yang rigid, perda KTR memantapkan radius penjualan rokok. Radius 200 meter dari kawasan yang ditentukan, dilarang ada penjualan rokok.
Aturan ini, menegaskan pengawasan penjualan rokok di kawasan yang berdekatan dengan sekolah ataupun fasilitas bermain anak.
"Warung tetap bisa berjualan rokok di radius 200 meter, tetapi harus berizin," ungkapnya.
Aris sempat menyinggung keluhan pedagang rokok atas perda tersebut. Pihaknya menegaskan, warung tetap dapat menjual rokok di area terlarang, asalkan mengantongi izin. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita