KULON PROGO - Ribuan PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkab Kulon Progo resmi dilantik, Kamis (11/12/2025).
Mereka tampak bersemangat, datang lebih pagi.
Pukul 05.30 WIB, mereka sudah memadati lokasi.
Prosesi pelantikan digelar di Taman Budaya Kulon Progo.
Dari pantauan Radar Jogja, PPPK Paruh Waktu yang hendak dilantik datang dengan moda transportasi unik.
Ada yang naik odong-odong hingga truk sampah.
Mereka full senyum disepanjang perjalanan.
Tak sabar menerima SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
"Senang akhirnya diangkat, kami menunggu cukup lama," ungkap Ketua Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN (R4) DPW DIY Gandi Fibri Atmoko.
Dia pun turut menyambut baik pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu.
Tak terkecuali dirinya sendiri yang juga diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Diapun memberikan apresiasi terhadap pengusulan ribuan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Gandi mengaku, telah mengabdi sebagai honorer di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selama hampir 20 tahun.
Selama itu pula, tak pernah ada regulasi yang memihak honorer di BLUD.
Namun, di tahun 2025 muncul kebijakan yang mengakomodir honorer BLUD.
Momen pengangkatan honorer lantas disyukuri oleh honorer BLUD.
Rasa syukur dan gembira diwujudkan dengan sujud syukur.
Gandi menceritakan, prosesi pelantikan PPPK Paruh Waktu Kulon Progo dirayakan penuh semarak.
Honorer BLUD secara kolektif datang ke tempat pelantikan dengan kendaraan odong-odong hingga kendaraan pengangkut sampah.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan upaya pemkab dalam melaksanakan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Regulasi itu, menitikberatkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat.
"Sebelumnya yang diusulkan ada 2.026 orang, tetapi ada yang meninggal dunia jadi 2.018 orang," ucap Agung, saat ditemui awak media, Kamis (11/12/2025).
Agung menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjadi motivasi pegawai.
Lantaran, sebelumnya mereka tak diakui oleh negara, kini mendapat pengakuan dengan munculnya Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Senada dengan Agung, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudarmanto membenarkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, pengusulan telah sesuai dengan regulasi, khususnya persyaratan bagi calon PPPK Paruh Waktu.
"Sebelumnya, 2.026 orang, ada yang meninggal dan tidak memenuhi syarat jadi yang dilantik hanya 2.018," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva