Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Puluhan Kepala Sekolah di Kulon Progo Segera Melepas Masa Jabatannya! Aturan Baru Periode Menjabat Diperpendek

Anom Bagaskoro • Senin, 8 Desember 2025 | 23:59 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto. 
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto. 

 

KULON PROGO - Puluhan kepala sekolah di Kabupaten Kulon Progo segera melepas masa jabatannya.

Penjaringan kepala sekolah telah dilaksanakan.

Kendati begitu, Kabupaten Kulon Progo kekurangan SDM calon kepala sekolah jenjang SD dan SMP.

"Ada sekitar 80 kepsek (jenjang SD dan SMP, Red), melepas jabatan tahun ini," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto, Senin (8/12/2025).

Jabatan kepsek ini berguguran lantaran periode jabatan kepala sekolah lebih pendek dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Kalau aturan dulu diperbolehkan menjabat hingga empat periode, dengan masa jabatan empat tahun setiap periodenya, sekarang tidak," imbuh Sudarmanto.

 

Dia menjelaskan, hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 memastikan pembatasan masa jabatan kepala sekolah.

 

Pada regulasi baru, mengamanatkan kepsek hanya diperbolehkan mengemban tugas selama dua periode.

Masing-masing periode hanya berkisar empat tahun.

Baca Juga: Yuk Simak! Begini 4 Cara Menghadapi Teman Toxic Tanpa Drama

Berubahnya aturan ini, membuat BKPSDM Kulon Progo kembali menggencarkan sosialisasi. Ratusan guru telah diajak berkomunikasi untuk penyesuaian regulasi tersebut.

"Kemarin kepsek yang sudah mengemban jabatan lebih dari dua periode kami panggil untuk sosialisasi," ungkapnya.

Dijelasakan bahwa penjaringan telah dilaksanakan bulan lalu (November), guru-guru yang telah dianggap mumpuni secara administrasi dan kompetensi diarahkan menjadi kepala sekolah.

Namun, hasil penjaringan menunjukkan kekurangan jumlah SDM calon kepala sekolah.

BKPSDM lantas melajukan upaya pengiriman diklat.

Tujuannya, agar terjadi regenerasi setiap sekolah.

Sebanyak kepala sekolah yang segera mencopot jabatannya, akan kembali mengemban sebagai guru biasa. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Masa Jabatan #kepala sekolah #Kulon Progo #aturan baru