Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Staf Notaris di Kulon Progo, Gelapkan Uang Pengurusan Sertifikat Tanah dari Warga hingga Ratusan Juta

Anom Bagaskoro • Kamis, 4 Desember 2025 | 23:02 WIB
PENANGKAPAN: Personel Polres Kulon Progo menunjukkan barang bukti. 
PENANGKAPAN: Personel Polres Kulon Progo menunjukkan barang bukti. 

KULON PROGO - Seorang perempuan yang merupakan staf Kantor Notaris di Simpang Tiga Toyan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulon Progo dibekuk polisi.

Perempuan tersebut menggelapkan uang klien di notaris tempat ia bekerja.

Nilainya fantastis mencapai ratusan juta.

Pelaku merupakan Umi Sholihah. Berusia 33 tahun.

Ia menggelapkan uang kliennya yang digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah.

 

Kanit PPA Satreskrim Polres Kulon Progo Iptu Rifai Anas Fauzi menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut.

"Pelaku memang bekerja sebagai staf, dan tidak mengaku sebagai notaris," ucap Iptu Rifai, saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (4/12/2025).

Pelaku yang sudah berstatus pegawai tetap, lantas memanfaatkan kelengahan pemilik kantor atau notaris.

Setiap kali menerima klien yang membutuhkan jasa notaris untuk pembuatan sertifikat tanah, pelaku tak pernah menyampaikannya.

Dokumen justru disembunyikan di dalam meja kerjanya yang berbeda ruang dengan notaris.

Selama dua tahun, pelaku memanfaatkan situasi ruangan yang terpisah dengan notaris untuk menerima pengurusan tanah.

Rata-rata jasa pengurusan tanah ia patok Rp 3 juta bergantung luasan tanahnya.

"Setelah pelaku menerima dokumen dan uang dari korban, pelaku tak segera mengurus proses pertanahan," ungkapnya.

Bukannya segera melakukan pengurusan dokumen pertanahan, pelaku justru menggunakan uang jasa untuk kebutuhan pribadi.

Niat awal pelaku, sebenarnya hendak mengurus dengan melalui staff notaris lain.

Namun, uang jasa yang diberikan klien terlanjur habis.

Terungkapnya penggelapan ini, saat korban merasakan kejanggalan proses pengurusan tanah yang tak kunjung selesai.

Padahal telah menunggu dua tahun.

Alhasil, korban menemui Notaris pemilik kantor.

Dari situlah, notaris tak mengakui telah menerima pengurusan tanah korban, dan berujung pada penggelapan oleh stafnya.

Setelah diusut lebih dalam, penggelapan uang pengurusan tanah tak hanya menimpa satu korban.

Terdapat tujuh korban, yang mangaku mengalami kasus serupa.

Alhasil, korban sepakat melakukan pelaporan ke Polres Kulon Progo.

Penyelidikan Polres mengerucut pada dugaan peniluan dan penggelapan dana.

"Uangnya telah dihabiskan pelaku, total kerugian Rp 128 juta," ungkapnya.

Iptu Rifai menyampaikan, atas dugaan itu, pelaku dikenai pasal 372 dan 378 KUHP.

Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polres Kulon Progo juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam mengurus tanah.

Saat menggunakan jasa notaris, masyarakat diminta menanyakan kelanjutan prosesnya secara rutin. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#polres kulon progo #Staf Notaris #Kulon Progo #notaris #gelapkan uang #pengurusan sertifikat tanah