KULON PROGO - Dana Desa (DD) untuk kalurahan di Bumi Binangun mengalami kendala. Terdapat satu kalurahan yang dimungkinkan tak menerima DD 2025 tahap kedua.
"Ada satu kalurahan dengan dana desa yang belum cair yaitu Kalurahan Giripeni," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Dalduk Kulon Progo Muhadi, saat dikonfirmasi Radar Jogja, Senin (1/12).
Muhadi mengungkapkan, pembatalan dimungkinkan terjadi jika berkaca pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Aturan yang terbit tanggal 19 November itu, merubah sebagian besar regulasi penyaluran dana desa yang tertuang pada Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024.
Paling utama regulasi pengusulan DD Tahap 2 2025. Aturan tahun 2024 memberikan kelonggaran waktu pengusulan DD Tahap 2.
Sedangkan tahun 2025, pengusulan DD tahap 2 dibatasi waktu 17 September. Jika melewati batas waktu, dana desa dipastikan tak dapat ditarik atau hangus.
Pada kasus Kalurahan Giripeni, pengusulan DD tahap 2 2025 mengalami keterlambatan. Selain itu, kalurahan dianggap terlambat dalam melaporkan penggunaan dana desa tahap 1.
Kebanyakan kalurahan di Kulon Progo telah melaporkan DD tahap pertama sejak Juni lalu. "Cuma satu, Kalurahan Giripeni yang terlambat pengajuan DD Tahap 2," ucapnya.
Muhadi menyampaikan, pihaknya tak bisa berbuat banyak dengan penahanan DD tahap 2. Lantaran, kebijakan berada di tingkat Pemerintah Pusat. Pihaknya hanya bisa menjadi jembatan pengusulan ke pemerintah pusat.
Penundaan serupa, menurutnya juga terjadi di berbagai kabupaten kota. Terdapat lima kalurahan di Kabupaten Bantul, dan dua kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yang batal menerima DD tahap 2.
Lurah Giripeni Iswanto Adi Saputro membenarkan penundaan penyaluran DD tahap 2. Akan tetapi, belum ada surat pasti yang menyatakan penundaan ataupun penghapusan DD tahap 2. "Sekitar Rp 480 juta, kami masih menunggu arahan," ucapnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo