KULON PROGO - Ratusan penerima bantuan langsung tunai sementara kesejahteraan rakyat (BLTS Kesra) di Kulon Progo resmi dicoret.
Alasannya, penerima terindikasi bermain judi online.
Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial PPPA Kulon Progo Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti membenarkan hal tersebut.
"Baru sebagian yang kami dapat, ada 400 penerima yang dicoret dari BLTS Kesra," ucap Ika, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Jumat (28/11/2025).
Sebagian penerima manfaat dicoret dari bantuan stimulus pemerintah pusat yang digelontorkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Dia menegaskan pencoretan daftar penerima ini merupakan kebijakan pusat.
Sesuai Kepmensos Nomor 190/HUK/2025 tentang aturan bansos, penerima bansos yang terindikasi bermain judi akan gugur dari persyaratan.
Salah satu bansos yang telah dipastikan tak akan diterima adalah BLTS Kesra bagi 400 penerima.
Penyaluran bansos ini, dijadwalkan akan bertahap sejak November-Desember nanti.
Nominal bansos senilai Rp 900 ribu dan bersifat sekali sementara.
Penerima yang dicoret dari daftar BLTS Kesra dapat mengajukan banding apabila tak merasa melakukan perjudian, baik online ataupun offline.
Caranya, penerima wajib membuat surat pernyataan tidak melakukan perjudian.
Selanjutnya, penerima mengurus berita acara untuk menjelaskan kronologi alasan di balik pencatutan nama pada aktivita perjudian.
Dari situlah, kalurahan dapat mengusulkan nama penerima kembali ke Dinsos PPPA Kulon Progo.
"Sebenarnya banyak, hanya saja kami masih meminta nama-namanya ke provinsi," ucapnya.
Pencoretan penerima bansos sebenarnya lebih dari ratusan nama.
Lantaran, bansos dari Kemensos memiliki beragam tipe.
Mulai dari program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), program indonesia pintar (PIP), ataupun PBI JKN.
Saat ini, pihaknya berupaya mengakses data nama dan alamat penerima bansos yang dicoret dari Pemprov DIY.
Ika menyampaikan, pencoretan jatah bansos tak berlaku bagi penerima bansos bersumber APBD.
Lantaran, Pemkab Kulon Progo tak memiliki ranah untuk mengakses identitas dan aktivitas perjudian online.
Dipastikan, penerima bansos APBD tak akan dicoret dari jatah.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menegaskan pentingnya bansos tepat sasaran.
Pemkab berupaya mengembalikan fungsi bansos untuk membantu kebutuhan masyarakat.
"Kami pastikan bansos tidak disalahgunakan, penerima juga harus memanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan primer," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva