KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo melakukan efisiensi anggaran, dampak penurunan dana transfer keuangan daerah (TKD) 2026.
Salah satunya, mengurangi anggaran bansos tanpa menyentuh makan minum rapat bupati ataupun DPRD.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 900.1.1.3/2714 tertanggal 18 November 2025 tentang efisiensi belanja pada rancangan APBD tahun anggaran 2026.
Dalam surat itu, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan sejumlah komponen anggaran yang perlu disesuaikan.
Pada romawi I, pemkab secara tegas melarang sejumlah komponen belanja untuk dikurangi dari pagu awalnya.
Di antaranya, perbaikan infrastruktur hingga gaji serta tunjangan ASN.
Namun di romawi II, komponen anggaran yang diwajibkan dikurangi secara jelas mencakup beberapa aspek.
Di antaranya, bantuan sosial (bansos), belanja modal, dan belanja penyertaan modal BUMD.
Saat dikonfirmasi perihal surat itu, Triyono membenarkan.
Surat itu, menegaskan kondisi anggaran Pemkab Kulon Progo yang terpengaruh kebijakan keuangan pemerintah pusat.
Lantaran, pendapatan daerah dari TKD mengalami penurunan Rp 120,7 miliar.
"Surat kemarin memang sebagai rambu-rambu OPD untuk efisiensi anggarana, karena jelas apa yang harus diefisiensi," ucap Triyono.
Triyono menjelaskan, salah satu komponen yang dikurangi adalah bantuan sosial. Nilai pengurangan mencapai Rp 3,1 miliar.
Dampaknya, beberapa jumlah penerimaan bansos ke masyarakat mengalami penurunan.
Baik untuk bantuan kesehatan, ataupun bantuan pangan non tunai.
Namun, pengurangan justru tak berdampak ke makan minum rapat bupati, wakil bupati, sekda dan DPRD.
Hal ini, juga ditegaskan melalui surat yang sebelumnya dikeluarkan terletak di romawi III nomor 4 yang bertuliskan, Mamin rapat hanya boleh untuk pelayanan pimpinan (Bupati, Wabup, Sekda, dan DPRD).
Kendati begitu, hal ini bertolak belakang pada pernyataan Triyono, Jumat (24/10/2025).
Saat itu, Triyono menegaskan makan minum rapat di lingkup Pemkab Kulon Progo akan dipangkas.
"Hemat sekitar Rp 10 miliar, kalau makan minum rapat dikurangi," ucapnya.
Alhasil, dampak kebijakan itu benar-benar memangkas anggaran makan minum rapat.
Namun, mengkecualikan makan minum rapat bupati, wabup, sekda, dan DPRD.
Jika dilihat dari Sirup LKPP, makan minum rapat DPRD mencapai Rp 1,8 miliar. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva