Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Karyawan PT Sak Kulon Progo Tagih Janji Kepastian Kerja hingga Gaji yang Tertahan, Mereka Geruduk Kantor Pemkab

Anom Bagaskoro • Rabu, 19 November 2025 | 22:50 WIB


ASPIRASI: Karyawa PT SAK menyuarakan tuntutan gaji mereka. 
ASPIRASI: Karyawa PT SAK menyuarakan tuntutan gaji mereka. 

 

KULON PROGO - Kompleks Pemkab Kulon Progo digeruduk karyawan PT Selo Adikarto (PT SAK).

Ribuan karyawan BUMD itu, menagih kepastian kerja sekaligus gaji yang tertahan.

Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Waljito sekaligus pendamping kasus PT SAK mengatakan, pendampingan ini bukan terhadap kasus hukum.

Melainkan, KSPSI menyoroti hak pekerja dan buruh PT SAK yang hingga kini gaji mereka belum dibayarkan.

"Jadi kami diminta untuk mendampingi, karena karyawan PT SAK ini sama sekali belum menerima gaji," ucap Waljito, saat ditemui awak media, Rabu (19/11/2025).

Waljito menjelaskan, keikutsertaan KSPSI berawal saat karyawan PT SAK mengeluhkan ke pengerus.

Dari situ terungkap, pemberhentian operasional PT SAK oleh Pemkab Kulon Progo membuat penggajian perusahaan ke karyawan tertunda.

Karyawan PT SAK, sebenarnya telah berupaya audiensi dengan Pemkab Kulon Progo.

Namun, hasil berupa status kerja dan gaji tak pernah didapat.

Oleh sebab itu, karyawan PT SAK dan KSPSI menggelar aksi di Halaman Pemkab Kulon Progo.

Tuntutannya, berkaitan dengan status pekerjaan dan gaji.

Lantaran, sejak Juni 2025 karyawan PT.SAK tak mendapat kepastian status kerja dan gaji macet.

"Kalau memang PHK ya sudah di PHK, tapi kewajiban membayar gaji dan komponen lain harus dibayar," ungkapnya.

KSPSI menyoroti, tindakan Bupati Kulon Progo yang memberhentikan operasional PT SAK secara sepihak.

Pasalnya, pemberhentian tak dilandasi dialog dengan karyawan.

Alhasil, hak karyawan untuk mendapat gaji tak terpenuhi.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyambut kedatangan karyawan PT SAK dan KSPSI DIY.

Menurutnya, kedatangan mereka wajar dengan ibarat anak bertemu bapak.

"Wajar seperti anak ketemu bapaknya, kami selesaikan secepatnya," ucap Agung.

Agung menjelaskan, pemberhentian operasional dilakukan untuk menghormati proses hukum. Lantaran, PT SAK tengah mengahadapi kasus dugaan korupsi.

Bahkan kasus tersebut telah masuk ke meja KPK, dan sedang ditangani Kejari Kulon Progo.

Jika tetap memaksakan beroperasional, pihaknga bisa saja dianggap tak emmetuhi hukum.

Di samping itu, bupati sebagai wakil pemegang saham dipastikan ikut dalam arus penyelewengan.

Masalah penggajian karyawan PT SAK juga sebenarnya telah dimitigasi Pemkab Kulon Progo.

Sesuai PP Nomor 54 Tahun 2017, jika direktur BUMD habis masa kontrak maka dapat diganti direksi lain.

Akan tetapi, hal itu justru tak dilakukan manajemen PT SAK.

"Mekanismenya sudah jelas di PP, jadi penggantian direktur bisa dilakukan oleh direksi lain," ungkapnya.

Menanggapi tuntutan gaji dari karyawan, pihaknya segera mempertemukan karyawan dengan Manajemen PT SAK.

Lantaran, setiap kali dipertemukan tak pernah mendapatkan jalan keluar. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #Gaji yang Tertahan #Kulon Progo #Kantor Pemkab #PT SAK #KSPSI DIY #Pemkab Kulon Progo #tagih janji #PT Selo Adikarto #Kepastian Kerja