KULON PROGO - Kasus pekerja migran Indonesia (PMI) asal DIY yang bekerja di Kamboja tengah menjadi sorotan.
Kebanyakan PMI bekerja melalui jalur ilegal berujung kabur.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY Tonny Chriswanto membenarkan sejumlah PMI yang berhasil kabur dari Kamboja.
Kebanyakan dari mereka merupakan pekerja yang melalui jalur ilegal.
"Temuan kami ada dua kasus, satu orang laki-laki asal Kulon Progo dan satu orang perempuan asal Kota Jogja," ucap Tonny, Selasa (18/11/2025).
Tonny menjelaskan, dua PMI semuanya dipaksa bekerja di Kamboja sebagai scammer.
Kebanyakan pekerjaan yang berada di Kamboja biasanya melalui jalur ilegal.
Lantaran, pekerjaan di sana merupakan perusahaan yang tak menyediakan perlindingan PMI.
Alhasil, beberapa kasus PMI kabur akibat tindak kekerasan seringkali terjadi.
Dua kasus PMI kabur dari Kamboja, dinilai bisa terjadi akibat bantuan pemerintah daerah.
Pihaknya tak memiliki kewenangan untuk memulangkan PMI ilegal.
"Seperti kasus Herlambang, kami hanya mengarahkan untuk pembiayaan bisa ditanggung pemerintah daerah," ungkapnya.
Menurutnya, kasus PMI ilegal di Kamboja merupakan fenomena gunung es. Lantaran, PMI ilegal tak terdata secara formal.
Akibatnya, catatan jumlah PMI tak jelas juntrungannya.
Otomatis, upaya perlindungan PMI tak bisa optimal.
Adanya kasus PMI kabur dari Kamboja membuat pihaknya memberikan himbauan ke masyarakat.
Masyarakat diminta, meneliti setiap tawaran pekerjaan di luar negeri.
Kebanyakan loker ilegal tak membutuhkan persyaratan khusus.
Di samping itu, lembaga penyalur PMI legal akan membawa calon pekerja untuk mendaftar ke BP3MI.
Apabila, tak melakukan hal itu, dipastikan tawaran pekerjaan legal.
Potensinya, PMI tak terlindungi secara hukum.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan terkait pemulangan satu warganya yang bekerja di Kamboja.
Saat proses administrasi di KBRI Kamboja, Agung menemukan fakta baru adanya 300 lebih WNI yang bekerja sebagai pekerja migran ilegal.
"Ini jadi pembelajaran, masyarakat harus memastikan jalur pekerjaan yang legal," ungkapnya.
Adapun ciri-ciri Loker luar negeri ilegal;
1. Hanya membutuhkan dokumen paspor atau Visa dalam syarat kerja
2. Tidak butuh visa pekerja
3. Syarat kompetensi pekerja tak terlalu dipikirkan
4. Perusahaan penyalur bukan mitra BP3MI
5. Saat menyalurkan, pekerja tak diajak melengkapi administrasi di BP3MI. (gas)