KULON PROGO - Revisi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 atau sering disebut Perda KTR banjir dukungan dan penolakan.
Lantaran, beberapa kali audiensi dari beragam kelompak masyarakat telah dilakukan.
Sebelumnya, Kantor DPRD Kulon Progo digeruduk oleh Kaum Muda Kulon Progo yang meminta agar terjadi pengetatan Perda KTR.
Hal ini bertentangan dengan tujuan revisi Perda KTR, yang berupaya melonggarkan regulasi promosi produk hasil tembakau.
Di sisi lain, dukungan untuk melonggarkan perda KTR muncul dari Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSPRTMM) DIY melalui audiensi di kantor DPRD Kulon Progo, Jumat (14/11/2025).
Ketua Pimpinan Daerah FSPRTMM Waljid Budi menyampaikan, audiensi yang dilakukan untuk mendukung revisi Perda KTR yang berkeadilan.
"Harapannya revisi perda memberikan keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi," ucap Waljid, Jumat (14/11/2025).
Waljid menjelaskan, selama ini penerapan Perda KTR di Kulon Progo memperburuk ekonomi daerah.
Lantaran, banyak potensi pendapatan dari promosi hasil tembakau tak lagi mampir ke Bumi Binangun.
Dampak ekonomi juga dirasakan, pedagang kecil yang tak diperbolehkan memasang promosi rokok di outlet mereka.
Menurutnya, Perda KTR tak sejalan dengan regulasi di atasnya.
Lantaran, PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan kelonggaran batas ruang promosi dari kawasan terlarang dengan radius 500 meter.
Namun, Perda KTR beserta Perbup di bawahnya justru mengecilkan radius menjadi 200 meter.
Akibatnya, banyak promosi rokok tak terlihat di Kulon Progo.
Pihaknya menyarankan, agar revisi Perda KTR berkesinambungan dengan aturan di atasnya.
Lantaran, terdapat kelonggaran regulasi yang memberikan ruang promosi bagi produk hasil tembakau.
Di samping itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 dibuat dengan pertimbangan kesehatan masyarakat sehingga cukup berimbang.
Sementara itu, Pelaku Event Organizer (EO) Kulon Progo Martino Ayomi mendukung dilonggarkannya Perda KTR.
Pasalnya, semenjak penerapan perda banyak kegiatan bersumber dari rokok lenyap.
Alhasil, event konser dan sejenisnya tak lagi terlihat di pusat keramaian.
"Kami tidak bisa membuat event besar, karena pasti merugi," ungkapnya.
Keberadaan perda jadi pengganjal diadakannya event kategori besar.
Lantaran, event besar memerlukan dukungan finansial yang besar. Kebanyakan dukungan itu berasal dari promosi rokok.
Namun, perda tak memberikan peluang bagi perusahaan rokok untuk masuk.
Menanggapi audiensi itu, Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mengaku akan menampung seluruh aspirasi masyarakat.
Bahkan di sesi selanjutnya, terdapat audiensi dari lini budayawan dan pelaku wisata. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva