KULON PROGO - Bergulirnya revisi Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat kritikan keras dari kalangan anak muda.
Mereka bahkan menyuarakan penolakan atas konser hingga promosi dari hasil tembakau.
Kordinator Aksi Dukungan Kawasan Tanpa Rokok Titi Marsifah menjelaskan, penolakan diungkapkan melalui pawai singkat di pusat pemerintahan Kulon Progo.
Berjalan sambil membentangkan spanduk, pihaknya ingin DPRD Kulon Progo menyempurnakan Perda KTR dan bukannya merevisi.
"Intinya kami audiensi, memastikan penyempurnaan Perda KTR," ucap Titi, Rabu (12/11/2025).
Titi menjelaskan, aksi dan audiensi merupakan upaya kaum muda dalam mengkritisi proses revisi perda KTR.
Kaum muda sepakat, Perda KTR seharusnya disempurnakan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Dengan artian, revisi terkait klausul promosi dan pendapatan seharusnya tak diganti atau dirubah.
Secara tegas, kaum muda tak mau promosi rokok dan produk hasil tembakau dilonggarkan secara regulasi.
Lantaran, promosi rokok berpengaruh pada ketertarikan minat remaja dan anak muda untuk konsumsi rokok. Membuat potensi munculnya konsumen rokok di bawah umur naik.
Baca Juga: Sembilan Ribu Warga Merapi di Magelang Nganggur Pascaoperasi Tambang Ilegal oleh Bareskrim Polri
Pihaknya juga memastikan, promosi dari rokok tak akan menjamin pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Lantaran, PAD dapat dihasilkan dari beragam sektor lain.
"Konser sebenarnya tak perlu bergantung pada rokok, banyak konser di Kulon Progo yang tanpa dukungan hasil tembakau," ungkapnya.
Titi menyampaikan, anak muda Kulon Progo tak perlu bergantung pada konser bersponsor hasil tembakau.
Lantaran, sejumlah konser di Bumi Binangun berhasil diselenggarakan tanpa sponsor rokok. Salah satunya, konser di SMAN 1 Wates.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda KTR Raden Sunarwan menerima kedatangan peserta aksi dan melanjutkan diskusi dalam audiensi.
Pihaknya menerima masukan dari kaum muda yang menyuarakan promosi rokok agar tak dicabut dalam perda KTR.
"Ini masih dinamis, jadi masukan tadi akan kami proses," ungkapnya.
Baca Juga: Dampak Kereta Mogok di Kulon Progo, Manajemen KA Bandara Mengembalikan 100% Uang Penumpang
Menurutnya, revisi Perda KTR memberikan peluang perolehan PAD. Lantaran, hampir seluruh kabupaten kota se-DIY kecuali Kulon Progo melonggarkan regulasi perda KTR. Kelonggaran terjadi pada sektor promosi rokok.
Kelonggaran itu, mampu meningkatan PAD hingga mencapai Rp 700 juta.
Dengan proyeksi itu, PAD Kulon Progo berpotensi mengalami kenaikan apabila memberikan kelonggaran pada sektor promosi.
Di samping itu, banyak hiburan dari sponsorship rokok apabila kelonggaran dilakukan. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita