Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

1.200 Warga Kulon Progo Mengalami Ganguan Jiwa, Tapi Fasilitas Penanganan Terbatas

Anom Bagaskoro • Selasa, 11 November 2025 | 23:33 WIB
SEDERHANA: Ruang khusus menginap untuk orang terlantar dan ODGJ. 
SEDERHANA: Ruang khusus menginap untuk orang terlantar dan ODGJ. 

KULON PROGO - Dinas Sosial PPPA Kulon Progo merilis jumlah orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) di Bumi Binangun.

Didapati ribuan warga Bumi Binangun terindikasi gangguan jiwa.

Namun, fasilitas yang dimiliki Pemkab Kulon Progo cukup terbatas.

Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsos PPPA Kulon Progo Wahyu Widiyanto Seno Aji menjelaskan temuan kasus gangguan jiwa.

Berdasarkan data hasil monitoring pihaknya, ada sekitar 1.200 warga Kulon Progo dengan riwayat gangguan jiwa.

"Hasil monitoring terakhir ada 1.200 penderita gangguan jiwa," ucap Seno, saat ditemui Radar Jogja, Selasa (11/11).

Seno menjelaskan, ribuan warga pengidap gangguan jiwa telah ditangani oleh Dinsos PPPA Kulon Progo.

Salah satu penanganan berbentuk penggelontoran dana bantuan psikotik.

Dana yang berasal dari APBD itu, menyasar ODGJ warga Kulon Progo yang berada dalam masa penyembuhan.

Tujuannya, untuk memenuhi pasokan obat dalam masa penyebuhan.

Selain bantuan psikotik senilai Rp 2 juta untuk enam penerima, Dinsos PPPA Kulon Progo rutin melakukan penjangkauan ODGJ. Penjangkauan merupakan istilah upaya penjemputan dan penanganan ODGJ.

"Yang menjadi kendala kami adalah mobil untuk penjangkauan ODGJ, kami tidak punya," ungkapnya.

Selama ini, Dinsos menemui kendala mobilisasi ODGJ. Seringkali ODGJ ditemukan di jalan raya, dan hendak dipulangkan atau mendapat pengobatan di panti rehabsos.

Akan tetapi, terkendala dengan tak adanya mobil penjemputan. Alhasil, pekerja sosial merelakan mobil pribadi untuk menjemput ODGJ.

Selain masalah mobilisasi, Pemkab Kulon Progo belum memiliki fasilitas rumah perlindungan sosial (RPS).

Fasilitas penting ini, biasanya digunakan sebagai tempat penampungan sementara penderita ODGJ sebelum dikembalikan ke keluarga ataupun dipindahkan ke panti rehabsos.

Di dalamnya terdapat fasilitas ruang khusus istirahat dengan layanan pengobatan sementara.

"Kami hanya punya shelter sementara, maksimal menampung dua ODGJ dengan durasi tujuh hari," ungkapnya.

Seno menyampaikan, tak adanya RPS membuat pihaknya memanfaatkan ruang seadanya.

Berbekal ruang berukuran 2x2 meter, pihaknya membuat shelter sementara. Tentu, fasilitasnya tak sesuai standar RPS semestinya.

Sebelumnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kulon Progo Edi Priyono membenarkan kondisi penanganan ODGJ yang kurang.

Menurutnya, Dinsos perlu menambah fasilitas shelter sementara untuk penanganan ODGJ. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Warga Kulon Progo #ODGJ #Dinsos PPPA Kulon Progo #Kulon Progo #ganguan jiwa #Fasilitas Penanganan