KULON PROGO - Pemerintah Kulon Progo kembalikan kepemilikan tanah Gedung bekas Bioskop Wates yang sudah lama mangkrak.
Gedung tersebut merupakan aset Pemkab Kulon Progo yang tidak terkelola dengan baik.
Kendati begitu, bangunan berdiri di lahan Pura Pakualaman.
Lokasinya di Jalan Diponegoro tepatnya timur Pasar Wates.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, gedung tersebut merupakan bekas Bioskop Mandala Wates.
Semenjak bioskop bangkrut hingga akhirnya tutup, bangunan dikelola pemkab.
Terakhir kali gedung digunakan untuk gudang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Menurutnya pengelolaan tak sebanding dengan biaya operasional.
Seperti pembiayaan atas bangunan, listrik beserta penjagaan di malam hari.
"Sekarang, sudah dikosongkan, Tinggal sedikit yang belum dipindahkan," ungkap Agung, saat ditemui Radar Jogja di Eks Gedung Bioskop Wates, Jumat (7/11/2025).
Hal itulah, yang mendorong Pemkab Kulon Progo hendak mengembalikan pemanfaatan tanah ke Pura Pakualaman.
Sebelum diserahkan, pemkab lebih dulu memperhitungkan aset, hingga penghapusan aset.
Nantinya, Eks Bioskop MandalaEks Bioskop Mandala dapat difungsikan kembali bergantung dengan pemilik tanah.
"Apakah bangunan tetap berdiri dan akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga, Pura Pakualaman dan Pemkab Kulon Progo, belum dibahas," bebernya.
Sedianya, Pura Pakualaman dan Pemkab Kulon Progo akan mengelola aset tersebut dengan pihak ketiga untuk memantik perekonomian wilayah Kulon Progo.
Sementara itu, Perwakilan Panitikismo KMT Pangarso Wijaya menjelaskan, Gedung Eks Bioskop Mandala Wates berada di tanah pemkab.
Dalam hal ini, pemkab tak melakukan sewa sepeserpun.
Lantaran, digunakan sebagai fasilitas pelayanan publik. Akan tetapi, pemanfaatannya perlu diawasi agar berjalan optimal.
Kalau yang tidak dimanfaatkan akan kami tegur, kalau perlu kami tarik," ujarnya.
Menurutnya, bangunan Eks Bioskop Wates tak dimanfaatkan secara optimal.
Alhasil, panitikismo melakukan peninjauan.
Dari peninjauan, menunjukkan pemanfaatnnya perlu dikembalikan ke Pura Pakualaman.
Hingga saat ini, Pura Pakualaman belum berencana menggunakan bangunan tersebut.
Lantaran, Pemkab Kulon Progo belum resmi melakukan penghapusan dan pengalihan aset.
Setelah dikembalikan ke Pura Pakualaman, pihaknya baru bisa menawarkan ke pihak ketiga untuk pemanfaatan lahan dan bangunan. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva