Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Produsen Tahu Tempe di Kalurahan Tuksono Kulon Progo Mayoritas Belum Memiliki IPAL, Limbah Dibuang Sembarangan

Anom Bagaskoro • Kamis, 6 November 2025 | 21:51 WIB
PASTIKAN SESUAI REGULASI: Petugas DLH Kulon Progo meninjau pengolahan limbah di kawasan industri tahu tempe di Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo.
PASTIKAN SESUAI REGULASI: Petugas DLH Kulon Progo meninjau pengolahan limbah di kawasan industri tahu tempe di Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo.

KULON PROGO - Belasan rumah produksi tahu tempe di Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo tak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kebanyakan rumah produksi membuang limbah sembarangan.

Hal ini menjadi temuan instansi pemerintahan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kulon Progo Duana Heru Supriyanta menjelaskan temuan itu muncul setelah tim pengawasan meninjau sejumlah rumah produksi tahu tempe.

"Kawasan Sentolo memang menjadi sentra industri tahu tempe, jadi kami melakukan peninjauan rutin," ucap Duana, Kamis (6/11/2025).

Duana menyampaikan, pengawasan sengaja menyasar kawasan industri tahu tempe.

Dalam hal ini, personel DLH meninjau rumah produksi di Kalurahan Tuksono.

Dari 15 rumah produksi tahu tempe yang ditinjau, hanya satu tempat yang memenuhi regulasi.

Sisanya, 14 rumah produksi tak memiliki IPAL.

Dari tinjauan itu, tim pengawasan menemukan limbah hasil produksi tak diolah terlebih dahulu.

Alhasil, beberapa titik pencemaran ditemukan.

Belasan rumah produksi itu diketahui membuang limbah secara langsung ke dalam tanah ataupun melalui saluran air.

Beberapa limbah juga digunakan untuk menyirami tanaman sebagai pupuk.

Akan tetapi, cara tersebut masih berpotensi mencemari lingkungan.

"Ada satu rumah produksi yang memiliki IPAL, dan limbah dikelola serta dimanfaatkan kembali untuk biogas," ungkapnya.

Kendati ketahuan tak mengolah limbah hasil produksi yang sesuai, DLH tak memberikan sanksi.

Sebab, rumah produksi termasuk kategori UKM.

Sehingga, penegakan hukum cukup menggunakan rekomendasi penambahan IPAL.

Selain itu, pemilik rumah produksi telah menyanggupi penambahan IPAL.

Kesanggupan itu, nantinya akan terus dikawal oleh DLH. Caranya dengan meninjau perkembangan pembangunan IPAL.

"Persuasif, karena usahanya tidak besar, harapnnya pelan-pelan mereka bisa membangun IPAL," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penaatan dan Pengendalian DLH Kulon Progo Agus Setiawan menerangkan pentingnya IPAL.

Menurutnya, IPAL memiliki fungsi pengelolaan limbah.

IPAL secara sederhana, memiliki mekanisme pengendapan limbah.

Limbah dari produksi tahu dan tempe terlebih dahulu diendapkan.

Pengendapan ini, bertujuan memisahkan zat berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#dinas lingkungan hidup #Kalurahan Tuksono #DLH Kulon Progo #kawasan industri #Kulon Progo #Produsen tahu tempe #pengawasan #limbah dibuang sembarangan #IPAL #sentolo