Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Kulon Progo Terdampak JJLS Bingung, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat Saling Lempar Kewenangan. Ganti Rugi Tanggung Jawab Siapa?

Anom Bagaskoro • Rabu, 5 November 2025 | 23:31 WIB
GERAM DAN KECEWA: Warga Kulon Progo terdampak JJLS pasang spanduk protes ganti rugi aset mereka yang hingga kini belum terbayarkan.
GERAM DAN KECEWA: Warga Kulon Progo terdampak JJLS pasang spanduk protes ganti rugi aset mereka yang hingga kini belum terbayarkan.

KULON PROGO - Pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di Kulon Progo masih menjadi polemik.

Sebab, hingga saat ini pembebasan bidang tanah dan bangunan milik warga terdampak belum terbayarkan.

Setelah diusut, anggaran pembebasan tanah diduga mengendap di Pemprov DIY.

Hal ini diketahui setelah warga melakukan audiensi langsung di Kementerian, pada Senin (3/11/2025) lalu, di Jakarta.

Dari informasi yang dihimpun Radar Jogja, ada dugaan kuat dana mengendap di Provinsi.

Sebab Pemrov DIJ lah yang memiliki kewajiban membayar bidang tanah dan bagunan terdampak JJLS di Kalurahan Karangwuni, Glagah dan Palihan.

Dengan total lahan terdampak sekitar 819 bidang tanah, dari tiga kalurahan tersebut.

"Dugaannya dana mengendap di provinsi, karena kewenangan pusat justru tidak berkaitan dalam pembayaran," ucap informan yang tak ingin identitasnya dikorankan, Rabu (5/11/2025).

 

Menurutnya, anggaran pembebasan tanah dan bangunan berbentuk ganti rugi bukan dimiliki pemerintah pusat.

Lantaran, kewenangan ganti rugi JJLS berada di Pemprov DIY.

Hal ini, lantas membuat pemerintah pusat bingung.

Pasalnya, pemerintah pusat hendak melakukan pembangunan JJLS sesegera mungkin.

Namun saat ini masih terhalangi dengan kepemilikan lahan.

Mengkonfirmasi hal itu, Radar Jogja bertemu dengan Perwakilan Warga Terdampak JJLS Karangwuni Eko Yulianto.

Eko menjelaskan, perwakilan warga termasuk dirinya hadir dalam audiensi dengan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

"Ke Jakarta kemarin menanyakan ganti rugi, pusat justru ketawa karena pembayaran kewenangan provinsi," ungkapnya.

Dalam audiensi dijelaskan bahwa baik pemerintah pusat mupun daerah punya kewenangan yang berbeda.

Pemkab Kulon Progo memiliki kewenangan dalam mengukur bidang terdampak JJLS.

Sedangkan Pemprov DIY, bertugas dalam pembayaran ganti rugi.

"Dalam pelaksanaan dan pembangunan, pemerintah pusat yang memiliki kewenangan itu," imbuhnya.

Fakta dalam audiensi itulah, yang membuat warga terdampak JJLS di Kalurahan Karangwuni, Glagah, dan Palihan merasa kecewa.

Lantaran, beberapa kali audiensi dengan provinsi, pemprov seakan cuci tangan.

Alasan pemprov berkaitan dengan kewenangan yang terbatas.

"Kami merasa ditipu, karena Pemprov DIY selalu berdalih pembayaran kewenangan pusat," ungkapnya.

Menanggapi kondisi itu, pihaknya kembali menyusun langkah.

Melalui kelompok warga tersampak JJLS dari tiga kalurahan pihaknya berupaya melakukan audiensi kembali.

Lantaran, kejelasan pembayaran berada di pemprov.

Sementara itu, Warga Terdampak asal Glagah Supiyono mengaku kecewa dengan sikap Pemprov DIY.

Pasalnya, warga seolah tidak dianggap.

Beberapa audiensi, Pemprov DIY justru melempar kewenangan ke pusat.

Alhasil, masyarakat semakin bingun dan tak mendapat kepastian.

"Kami akan menuntuk kejelasan ke Pemprov DIY," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pemprov DIY #Warga Kulon Progo #saling lempar #tanggung jawab #kewenangan #Terdampak JJLS #Pembangunan JJLS #pemerintah pusat #jalur jalan lintas selatan #bingung