Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Gandeng BPN Gelar FGD, Tegaskan Kepastian Hukum Pemanfaatan Ruang untuk Dukung investasi

Anom Bagaskoro • Rabu, 29 Oktober 2025 | 03:58 WIB
DISKUSI: Peserta dari lintas OPD membahas rencana pengendalian pemanfaatan tata ruang di Bumi Binangun.
DISKUSI: Peserta dari lintas OPD membahas rencana pengendalian pemanfaatan tata ruang di Bumi Binangun.

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Upaya ini, diwujudkan dengan pelaksanaan focus group discussions (FGD) Penyusunan Kajian Teknis dan Hukum Penetapan Tindakan/Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Senin (27/10).


Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIJ Sepyo Achanto mengapresiasi kolaborasi antara pemkab dan BPN DIJ dalam penyelenggaraan FGD. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Adikarta ini, memiliki peran penting dalam pembentukan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detil tata ruang (RDTR). "Pembentukan RTRW ataupun RDTR, harus memastikan ketetapan hukum, terutama pengendalian pemanfaatan ruang," ucap Sepyo, Senin (27/10).


Sepyo menjelaskan, FGD sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur secara langsung penegakan hukum atas pelanggaran dari pemanfaatan tata ruang. Tentu, definisi pelanggaran harus diperjelas.


Direktur Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto menyebut, FGD menjadi sarana diskusi, kajian teknis dan hukum bagi pelanggar pemanfaatan tata ruang. "FGD merupakan tahapan atas pengusulan RTRW dari Kulon Progo," ucap Agus, saat ditemui Radar Jogja.


Menjadi tahapan penting, FGD menjamin kepastian hukum. Lantaran, sebelum RTRW ditetapkan, dipastikan tak ada pelanggaran tata ruang yang diputihkan. Sekaligus, memastikan kajian hukum tak tebang pilih.


Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menjelaskan, pemkab mengupayakan pembentukan iklim investasi. Salah satu upayanya, dengan mengusulkan RTRW dan RDTR. Selain pengusulan, pemkab akan menyambungkan RTRW dan RDTR dengan OSS. Tujuannya, mempermudah layanan perijinan untuk investasi. "Kami butuh pendampingan, FGD diharapkan mampu memberikan dampak pada penyusunan RTRW ataupun RDTR," ucapnya.


Agung menjelaskan, dibukanya peluang investasi berpotensi memunculkan pelanggaran. Maka dari itu, penyusunan kajian hukum dan teknis pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan. Selain menjamin kepastian hukum masyarakat, ketetapan aturan mencegah pelanggaran. (*/gas/pra)

Editor : Herpri Kartun
#Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #FGD #investasi #Pemkab Kulon Progo #Kanwil BPN