KULON PROGO - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulon Progo mendapatkan laporan siswa SMP terindikasi bermain judi online (judol).
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Hadiyanto menjelaskan temuan tersebut.
Siswa yang bersangkutan merupakan siswa SMP di Kapanewon Kokap.
Sekolah melaporkan adanya siswa yang tak pernah masuk sebulan terakhir.
"Awalnya, siswa ini tidak pernah masuk sekolah akhirnya diketahui adanya aktivitas pinjol dan judol," ucap Nur, saat ditemui awak media, Jumat (24/10/2025).
Setelah diusut, siswa bersangkutan mengaku malu untuk berangkat ke sekolah karena memiliki tanggung hutang Rp 4 juta ke teman sekolahnya.
Uang tersebut ternyata digunakan untuk bermain game online, yang diketahui memiliki unsur judi online di dalamnya.
Selain judol, siswa tersebut nekat melakukan peminjaman melalui platform pinjol.
"Siswa ini, menggunakan NIK dari KTP milik bibinya," ujarnya.
Kini kasus tersebut dalam penanganan Disdikpora Kulon Progo.
Nur menjelaskan, akan berkolaborasi dengan Dinsos PPPA dan Dinkes Kulon Progo untuk penanganan kasus tersebut.
Sebab, judol menyebabkan kecanduan dan hal ini memerlukan penangan psikologis.
Selain pendampingan, pihaknya menjamin akses pendidikan ke siswa bersangkutan.
Beberapa skema yang bisa dilakukan, misalnya memindahkan siswa, hingga kejar paket.
Kendati begitu, Disdikpora masih menunggu pemdapat dari instansi terkait.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan, Pengarusutamaan Gender, Peningkatan Kualitas Hidup Anak Siti Solikhah mengatakan pihaknya baru menerima laporan tersebut.
Nantinya, timnya akan ikut serta dalam penanganan kasus yang menimpa bocah SMP itu.
"Fokus kami ke arah penanganan dan pendampingan secara psikologis," ujarnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva