KULON PROGO - Pinjaman koperasi desa merah putih (KDMP) ke himpunan bank negara (himbara) belum ada aturan jelas.
Kendati begitu, tidak semua bank himbara menyediakan pinjaman dalam wujud uang tunai melainkan paket.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kulon Progo Iffah Mufidati menjelaskan, belum ada kebijakan jelas yang mengatur pelaksanaan pinjaman dari Himbara.
Pihaknya baru mendapat informasi dari segelintir bank himbara yang menawarkan program pinjaman.
"Masih menunggu kebijakan, tapi dari BRI memberikan pinjaman dalam bentuk paket," ucap Iffah, Kamis (23/10/2025).
Iffah menjelaskan, pinjaman dalam bentuk paket ini merupaka mekanisme non tunai.
Pengelola KDMP nantinya tak menerima pinjaman dalam bentuk uang tunai.
Justru pengelola terlebih dahulu harus bekerjasama dengan BUMN penyedia bahan baku usaha.
Jika telah disediakan, Himbara akan membayarkan kebutuhan KDMP langsung ke BUMN tersebut.
Bila disimulasikan, KDMP yang hendak berusaha di bidang penjualan pupuk terlebih dahulu telah menjalin kesepakatan dengan BUMN penyedia pupuk.
Kemudian mengajukan pinjaman ke himbara.
Saat itulah, KDMP akan langsung menerima pinjaman dalam bentuk barang jika pengajuan pinjaman disetujui.
Langkah ini diklaim mampu mengurangi risiko bisnis akibat pinjaman bank.
Dengan penyaluran pinjaman berbentuk barang, KDMP dapat terarah sesuai proposal bisnis yang diajukan ke himbaran.
Tujuan akhirnya, KDMP dapat menjalankan bisnis tanpa terbebani pinjamana.
"Ini memang posisinya sedang percepatan setelah pembentukan selesai," ungkapnya.
Perkembangan KDMP di Bumi Binangun mencapai tahapan percepatan. Lantaran, enam KDMP dikebut pembangunan gerai usaha.
KDMP ini telah diarahkan untuk bekerjasama dengan BUMN yang menyasar pembentukan usaha riil.
Tentu, usaha riil hatus mudah dikerjakan dan tak memakan banyak waktu.
Sementara itu, Ketua KDKMP Kaligintung Hefson Purnomo mengaku tak akan melakukan pinjaman ke himbara.
Lantaran, kebijakan bentuk pinjaman dari Himbara belum menemui titik terang. Informasi yang didapat pihaknya, pinjaman himbara hanya berbentuk barang.
"Kami masih ragu-ragu, karena penuh resiko," ucapnya.
Selain bentuk pinjaman barang, KDMP Kaligintung masih mempertimbangkan perkembangan usaha.
Lantaran, pinjaman merupakan tanggungan yang harus dibayar sesuai perjanjian. Membuat proses peminjaman beresiko, terutama berdampak pada Dana Desa. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva