Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sudah Dilarang, Pedagang Hingga Pengunjung Tak kapok, Masih Nekat Berjualan dan Berhenti di Atas Jembatan Pandansimo

Anom Bagaskoro • Minggu, 19 Oktober 2025 | 23:37 WIB
Jembatan Srandakan yang menghubungkan Kabupaten Kulon Progo dan Bantul.
Jembatan Srandakan yang menghubungkan Kabupaten Kulon Progo dan Bantul.

KULON PROGO - Dibukanya Jembatan Pandansimo seakan menjadi destinasi baru.

Banyak pedagang dan pengunjung yang nekat berjualan dan berhenti di atas jembatan meskipun sudah dilarang.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo Rochmat Budianto menyampaikan, temuan aktivitas pelanggaran di Jembatan Pandansimo kembali terulang.

Sejak dibukanya jembatan, tim gabungan yang berasal dari Satpol PP DIY, Bantul dan Kulon Progo rutin melakukan inspeksi.

Namun, inspeksi itu tetap menemukan sejumlah pelanggar.

"Inspeksi terakhir hari Sabtu kemarin, tim gabungan masih menemukan puluhan pedagang yang nekat berjualan," ucap Rochmat, Minggu (19/10/2025).

Rochmat menjelaskan, beberapa kali inspeksi tak membuat pelanggar jera.

Inspeksi terakhir kali menunjukkan masih banyak pengunjung yang nekat berhenti di tengah Jembatan Pandansimo.

Ditemukan pengendara sepeda, hingga kendaraan bermotor parkir di atas jembatan.

Padahal rambu lalin jelas melarang pengendara berhenti di tengah jembatan.

Kebanyakan dari pengunjung sengaja berhenti untuk sekedar berswafoto.

Lantaran, menganggap Jembatan Pandansimo sebagai objek wisata saat ditemui personel tim gabungan.

Berhentinya pengunjung di jembatan juga dipantik sejumlah aktivitas perdagangan.

Tim Gabungan menemukan lima pedagang menggunakan sepeda motor berjualan di atas jembatan.

Kelima pedagang ini, pernah terjaring pada inspeksi sebelumnya dengan pelanggaran serupa. Mereka masih nekat berjualan, mengingat banyaknya kerumunan baru di atas jembatan.

"Kami juga menemukan, pedagang di sisi barat jembatan yang memakan bahu jalan," ujarnya.

Selain di atas jembatan, Tim Gabungan menemukan 15 pedagang berjualan di sisi barat jembatan, tepat sebelum pedistrian.

Temuan itu termasuk pelanggaran bagi pedagang. Lantaran, pedagang menggunakan bahu jalan untuk aktivitas berjualan.

Kedua kondisi ini, membuat Jembatan Pandansimo tak sesuai peruntukannya sebagai sarpras.

Lantaran, jembatan merupakan akses penghubung.

Selain itu, pelanggar menggunakan jalan yang seharusnya untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Namun, karena aktivitas ilegal, di atas jembatan timbul kepadatan membuat lalu lintas terganggu.

"Belum akan ditindak, fokus kami masih sosialisasi dan edukasi," ucapnya.

Kendati menemukan pelanggaran yang tak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pihaknya tak melakukan penindakan berupa sanksi.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Gedung Karaoke di Karangmojo, Kerugian Capai Rp 50 Juta

Edukasi masih menjadi fokus tim gabungan. Mengingat penertiban harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

Pihaknya berencana melakukan penindakan setelah pedagang mendapatkan tempat relokasi.

Di sisi lain, Satpol PP Kulon Progo menghimbau agar pedagang tak nekat berjualan di atas jembatan.

Sedangkan pengunjung dibarapkan tak berhwnti di atas jembatan.

Lebih baik, pengunjung berjalan kaki melalui pedistrian yang telah disediakan, dan berhenti di tengah plaza jembatan.

Sementara itu, Lurah Banaran Haryanta menjelaskan rencana relokasi. Kalurahan Banaran masih melakukan kajian untuk menampung pedagang kreatif lapangan (PKL) di sisi barat Jembatan Pandansimo.

Kajian mengarahkan relokasi pedagang ke tempat yang representatif untuk berjualan.

"Fungsinya untuk mencegah adanya pengunjung atau pedagang yang berhenti di atas jembatan," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#berjualan dan berhenti di atas jembatan #Satpol PP Kulon Progo #Kulon Progo #Berhenti di Atas Jembatan #dilarang #jembatan pandansimo