Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ratusan Penambang Geruduk Kantor BBWSSO: Buntut Izin Tambang Dipersulit, Sembilan Bulan Tanpa Penghasilan

Anom Bagaskoro • Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:04 WIB
DEMO: Puluhan truk dan ratusan penambang konvoi dari Kulon Progo hingga BBWSSO. 
DEMO: Puluhan truk dan ratusan penambang konvoi dari Kulon Progo hingga BBWSSO. 

KULON PROGO - Ratusan penambang Sungai Progo menggelar konvoi dan demonstrasi, Rabu (15/10/2025).

Aksi ini merupakan tindak lanjut atas proses izin pertambangan rakyat (IPR) yang tak mulus dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).

Sehinga aktivitas pertambangan terpaksa dihentikan dan para penambang kehilangan penghasilan.

Dari pantauan Radar Jogja, sekitar pukul 08.00 WIB, sebanyak 300 penambang berkumpul di Jembatan Sapon, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo.

Massa aksi melakukan konvoi dengan menaiki truk tambang dengan spanduk protes.

Ada sebanyak 30 truk yang melakukan konvoi menuju Jembatan Srandakan.

Di Jembatan Srandakan penambang dari Kabupaten Kulon Progo dan Bantul berkumpul menjadi satu, selanjutnya konvoi menuju Kantor BBWSSO.

Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP) Agung Mulyono menyampaikan, demonstrasi akan terpusat di Kantor BBWSSO.

Demonstran merupakan perkumpulan penambang rakyat pasir progo dari berbagai paguyuban di Kulon Progo maupun Bantul.

"Intinya kami mengusahakan dan menuntut izin pertambangan rakyat segera diproses BBWSSO," ucap Agung, saat ditemui Radar Jogja di Jembatan Sapon, Rabu (15/10).

Agung menjelaskan, penambang rakyat di Sungai Progo menghormati regulasi pertambangan.

Akhir tahun 2024 lalu, puluhan IPR Sungai Progo telah habis masa ijinnya.

Membuat ratusan penambang tak melakukan aktivitas tambang.

Selama itu pula, penambang tak memiliki penghasilan yang jelas.

Sebenarnya penambang telah berupaya mengajukan IPR kembali, enam bulan sebelum ijin habis.

Namun, hingga menyentuh satu tahun IPR tak kunjung muncul.

Usut punya usut, IPR tak bisa diproses oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY.

Lantaran, rekomendasi teknis penggunaan pompa sedot tak kunjung dikeluarkan oleh BBWSSO.

Kasus serupa juga dirasakan penambang lain yang hidup dari pasir Progo.

Termasuk penambang dari wilayah Kabupaten Bantul.

Sehingga, penambanh dari dua wilayah ini menggelar aksi demkntrasi dan konvoi di BBWSSO.

Sementara itu, salah satu penambang asal Kulon Progo Sukijo alias Gendon mengeluhkan proses perizinan yang berdampak ke penghasilan penambang.

Hendak mentaati aturan, banyak penambang sepertinya tak melakukan aktivitas penambangan.

Akibatnya, mereka tak mendapatkan penghasilan sepeserpun.

"Ada yang sembilan bulan nganggur, kalau saya tujuh bulan tidak ada penghasilan kasihan keluarga kami," ujarnya.

Sukijo menyampaikan, pertamabangan rakyat di Sungai Progo mampu menghidupi ratusan keluarga.

Akibat proses izin tak terbit, ratusan keluarga terancam tak bisa hidup akibat kepala keluarga tak memiliki penghasilan.

Mulai dari sopir truk hingga penambang bergantung hidup dari tambang pasir progo.

Pihaknya akan melakukan demonstrasi di BBWSSO, dengan fokus tuntutan BBWSSO untuk mengeluarkan rekomendasi teknis dari IPR.

Jika tak ada kepastian, para penambang akan melakukanaksi yang lebih besar kembali.

"Kami usahakan agar penambang mendapat izin, kalau perlu tidur di BBWSSO," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penghasilan #Kulon Progo #penambang #izin tambang #Bantul #sungai progo #Kantor BBWSSO