KULON PROGO - Tahun 2025 ini, pemkab kembali menerima sertifikat tanda daftar varietas komoditas pangan lokal.
Tiga komoditas lokal menyandang sertifikat menuju varietas nasional.
Antara lain, Kacang Koro Benguk Putih (Dawala Binangun), Kacang Koro Benguk Hitam (Malela Binangun), dan Vanili Sinogo.
"Sertifikat merupakan hasil kerjasama dengan BRIN, fokusnya ke perlindungan tanaman lokal," ungkap Kepala Bidang Sarana dan Pengembangan Usaha Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kulon Progo Juliwati, Selasa (7/10/2025).
Juliwati menjelaskan, program kerjasama menyasar potensi tanaman lokal di wilayah Bumi Binangun.
Di tahun-tahun sebelumnya, beberapa komoditas seperti bawang merah dan cabai juga didaftarkan dan sudah mendapat sertifikat daftar varietas.
Dia menyebut, sentra produksi dua varietas koro benguk terdapat di Kapanewon Sentolo, tepatnya Kalurahan Kaliagung.
Bahkan masyarakat memanfaatkan hasil produksi menjadi kuliner dan aneka camilan.
Sedangkan varietas vanili sinogo dapat ditemui di Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh.
Masyarakat telah melakukan budidaya dan mendapat keuntungan dari vanili sinogo.
Dengan keluarnya sertifikat daftar varietas, ketiga komoditas ini akhirnya mendapat pengakuan awal dan perlindungan hukum dari klaim pihak lain.
Langkah ini, juga diambil untuk menyiapkan rencana strategis pengembangan pertanian di Kulon Progo.
"Agar bibit bisa dijual secara luas, perlu langkah-langkah lebih lanjut dengan pelepasan varietas," ujarnya.
Kendati mengantongi sertifikat, ketiga varietas ini belum legal mengeluarkan benih dan diakui secara nasional.
Lantaran, beberapa tahapan masih perlu dilalui. Di antaranya, observasi mendalam, perbandingan antar varietas sejenis, hingga sidang pelepasan varietas.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan hasil sertifikasi tiga varietas tanaman lokal merupakan upaya pengakuan.
Sekaligus langkah melestarikan sumberdaya genetik asli Bumi Binangun.
"Sertifikat ini sangat strategis sifatnya, ke depan kami akan mengusulkan sertifikat untuk kambing pe kepala cokelat," ungkapnya.
Agung menyampaikan, melalui sertifikat tanaman lokal pemkab dapat mengembangkan sektor pertanian untuk terus berkembang.
Jaminan hukum berupa sertifikat inilah, yang dapat menjamin pengembangan sektor pertanian di Bumi Binangun. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva