KULON PROGO - Fenomena jet blast yang berdampak kerusakan rumah warga hingga mengganggu aktivitas masyarakat Kulon Progo mendapat jawaban dari General Manager Yogyakarta International Airport (YIA) Ruly Artha
Ruly menyampaikan komitmen bandara menyediakan moda transportasi yang aman.
Selain untuk pengguna, pihaknya juga menekankan keselamatan masyarakat di wilayah sekitar bandara.
"Kami memastikan kenyamanan pengguna jasa dan masyarakat sekitar," ucap Ruly, Kamis (2/10/2025).
Dikatakan, manajemen menyiapkan tim reaksi cepat (TRC) yang ditugaskan untuk menangani kasus jet blast.
Untuk menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat pihaknya mengaku telah menjalin komunikasi kepada perangkat kalurahan yang menaungi warga di wilayah sekitar YIA.
Terkait kerusakan akibat aktivitas pesawat terbang pihaknya tak menyangkal hal itu.
Manajemen juga telah mendapatkan laporan sejumlah dampak aktivitas pesawat yang menimpa bangunan serta rumah milik warga.
Secara bertahap, laporan tersebut bakal ditangani satu per satu.
Penanganan dilakukan oleh TRC yang berisikan Tim Angkasa Pura, Airline Operator Comitee, BMKG, dan Air Nav Indonesia.
Setiap laporan yang masuk, akan langsung didatangi oleh TRC untuk melakukan identifikasi.
"Laporan warga yang masuk melalui perangkat desa telah ditindaklanjuti," ungkapnya.
Pengecekan yang dilakukan oleh TRC nantinya dijadikan sebagai dasar tindaklanjut penanganan.
Pihaknya memastikan solusi penanganan kerusakan telah sesuai dengan kesepakatan yang dijalin oleh masyarakat.
Baik perbaikan ataupun penggantian kerusakan.
Sementara itu, warga terdampak sekaligus Ketua Nelayan Ngudi Rezeki Kalurahan Karangwuni Winarto mengaku kerusakan dampak jet blast cukup dirasakan.
Terutama kerusakan bangunan rumah dan fasum yang berupa rontoknya genteng atap.
"Gentengnya rontok, kami sudah melaporkan," ungkapnya.
Winarto menjelaskan, manajemen YIA telah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kerusakan telah ditinjau oleh TRC yang kala itu juga disaksikan warga.
Melalui peninjauan itu, warga berharap akan adanya ganti rugi atas kerusakan, baik berupa material ataupun ganti rugi berupa uang. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva