Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan Keluarkan Surat Edaran Satu Kalurahan Satu Bank Sampah, Upaya Perpanjang Umur Landfill TPA Banyuroto

Anom Bagaskoro • Kamis, 2 Oktober 2025 | 02:26 WIB

 

PEMILAHAN: Petugas TPA Banyuroto membedakan sampah organik dan anorganik.
PEMILAHAN: Petugas TPA Banyuroto membedakan sampah organik dan anorganik.

KULON PROGO - Penanganan sampah dari hulu hingga hilir membuat Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran itu, setiap kalurahan di Kulon Progo wajib membentuk kelompok bank sampah.

Surat Edaran Nomor 600.4/2530 yang ditanda tangani Bupati Kulon Progo Agung Setyawan itu, mengisntruksikan kalurahan dan kelurahan di Kulon Progo membentuk bank sampah induk maupun unit.

Pertimbangannya adalah mewujudkan pengelolaan sampah hulu hingga hilir. Sekaligus mengoptimalkan penggunaan TPA Banyuroto.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Ade Wahyudiyanto membenarkan perihal surat edaran itu.

Secara tertulis, kalurahan ataupun kelurahan di Bumi Binangun wajib membentuk minimal satu bank sampah induk.

"Ini masuk program RPJM 2025-2029, semakin cepat terbentuk semakin baik," ucap Ade, Rabu (1/10/2025).

Ade menjelaskan, bank sampah induk menjadi peran kunci pengelolaan sampah yang optimal. Bank sampah secara khusus merupakan lembaga pengelola sampah yang menjadi penengah alur pengelolaan.

Hal ini bukan tanpa alasan, sampah idealnya dikelola terlebih dahulu di setiap rumah tangga.

Setelah diolah, sampah akan memasuki bank sampah di tingkat desa. Peran bank sampah berupa mengolah dan memilah sampah. Hasil pengolah berupa sampah yang tak bisa diolah kembali.

Baca Juga: 26 SPPG di Kabupaten Magelang Belum Kantongi SLHS, Produksi Tetap Jalan, Wajib Terapkan HACCP dan Uji Organoleptik

"Residu sampah yang tak bisa diolah kembali inilah yang nantinya masuk TPA atau TPST," ungkapnya.

Dengan alur yang bertahap ini, timbulan sampah yang dikirm ke TPA ataupun TPST Banyuroto dapat dikurangi hingga batas maksimal.

Lantaran, pemilahan sampah organik dan anorganik telah terjadi sejak awal. Tugas TPST nantinya akan memusnahkan sampah menjadi residu yang akan dikirim ke landfill di TPA Banyuroto.

Langkah ini sengaja diambil oleh Pemkab Kulon Progo untuk memperpanjang umur landfill TPA Banyuroto. Dengan skema itu, umur landfill TPA Banyuroto dapat diperpanjang hingga lima tahun lebih.

Sementara itu, Lurah Giripeni Iswanto Adi Saputro mengungkapkan, wilayahnya telah memiliki bank sampah.

Terdapat lima bank sampah yang dibangun kelompok warga di setiap padukuhan. Namun, untuk tingkat kalurahan pihaknya belum memiliki bank sampah.

"Kami sudah menerima edaran itu, segera kami tindaklanjuti dengan memanfaatkan TPS3R," ungkapnya.

Adi menyampaikan, kalurahan sebenarnya memiliki TPS3R. Secara operasional, TPS3R sebenarnya dikelola pemkal. Lantaran, penyertaan modal dilakukan oleh BUMKal.

Sehingga, pihaknya berencana mengembangkan TPS3R memiliki bank sampah di dalamnya. Bank sampah induk ini, nantinya akan bekerjasama dengan TPS3R dan bank sampah di tingkat padukuhan. (gas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #bank sampah #TPA Banyuroto