KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo menetapkan Kepala Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur, Untoro Wiyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Dengan bukti yang ada, tersangka diketahui tak melakukan pencatatan setoran dan markup kredit pada dana nasabah yang dikelola BUKP.
Kepala Kejari Kulon Progo Anton Rudiyanto menyampaikan, pihaknya telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan tipikor yang melanda BUKP Galur.
Tersangka merupakan Kepala BUKP Galur masa kerja 2010-2025.
"Setelah memperhatikan alat bukti penyidikan, UW ditetapkan sebagai tersangka," ucap Anton, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, Kejari Kulon Progo telah menggeledah kantor BUKP Galur.
Penggeledahan menghasilkan sejumlah alat bukti, berupa catatan transaksi nasabah.
Berbekal alat bukti dan penyidikan pihaknya dapat menetapkan UW sebagai tersangka.
Tersangka diyakini melakukan tindakan korupsi berupa memperkaya diri menggunakan dana nasabah BUKP Galur.
Dalam hal ini, penyidik sebelumnya telah mengambil keterangan dari tersangka.
Tersangka diketahui melakukan markup kredit dan membuat kredit fiktif.
Kredit yang seharusnya tercatat dalam sistem BUKP Galur akhirnya lenyap, membuat kerugian di tubuh instansinya.
"Tersangka juga tidak mencatat setoran nasabah," ucapnya.
Anton menjelaskan, tersangka juga diketahui tak melakukan pencatatan setoran tabungan dan deposito dari nasabah ke sistem BUKP Galur.
Membuat nasabah dirugikan atas tindakan tersangka.
Menjelaskan lebih lengkap, Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo Awan Prastyo Luhur membeberkan modus tersangka.
Tersangka diduga secara sengaja, tak melakukan pencatatan setoran nasabah untuk digunakan secara pribadi.
Di samping itu, tersangka secara sengaja melakukan penyalahgunaan kekuasaan yang ketika itu menjabat sebagai Kepala BUKP Galur.
"Kerugian negar yang disebabkan tersangka sekitar Rp 8 miliar," ucapnya.
Awan menjelaskan, penetapan tersangka dimungkinkan terjadi kembali pada kasus BUKP Galur.
Tentunya, Kejari Kulon Progo masih berupaya melakukan penyidikan mendalam.
Pihaknya memastikan, proses hukum akan transparan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Atas kejadian itu, tersangka kini mendekam di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Lantaran, resiko tersangka melarikan diri dapat terjadi.
Tersangka dikenai Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva