KULON PROGO – Pemkab Kulon Progo mencatat, selama 2024 hingga 2025 ada 14 aparatur sipil negara (ASN) yang cerai tanpa izin. Mengantisipasi kejadian berulang, pemkab dengan Pengadilan Agama Kulon Progo melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU), Selasa (30/9).
Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto menyebut, selama 2024 dan 2025 terdapat belasan kasus perceraian ASN di lingkup Pemkab Kulon Progo.
Permasalahannya, perceraian ASN terhitung tak berizin. Lantaran, sebelum perceraian ASN wajib mengantongi izin perceraian sebelum mengajukan ke pengadilan agama. “Akibatnya, ASN cerai tanpa izin mendapat hukuman disiplin,” ungkapnya.
Langkah kerjasama ini, berkaitan dengan kasus perceraian tanpa izin. Kerjasama menitikberatkan izin berjenjang. Melalui skema izin berjenjang, ASN secara tidak langsung akan ditolak mengajukan cerai di PA, jika belum mengantongi izin.
Melalui izin berjenjang di lingkup pemkab, membuat proses mediasi terjamin. Lantaran, BKP SDM dapat melakukan mediasi sebelum mengeluarkan izin perceraian. Tentu, kondisi in dapat mencegah proses perceraian dengan jalan mediasi. "Proses mediasi penting, karena dapat mempertimbangkan keutuhan keluarga," ungkapnya.
Selain itu, kerjasama juga menyediakan perlindungan hukum. Lantaran, tahapan pengajuan cerai telah sesuai regulasi. Di samping itu, faktor perlindungan anak pasca perceraian dapat terakomodir dengan baik. "Kerjasama ini berkaitan dengan optimalisasi pembinaan ASN di Kulon Progo," ucap Sudarmanto.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan, kerjasama bukan sekedar dokumen formalitas. Namun, memastikan jalannya pemerintahan dan unsur ASN didalamnya sesuai dengan regulasi. Terutama saat seorang ASN hendak bercerai. "Tidak kalah penting, pemenuhan hak anak dan perempuan," ungkapnya.
Agung menjelaskan, kerjasama meningkatkan peran antara pemkab dan pengadilan agama. Layanan perceraian harus sesuai dengan adminstrasi, dan regulasi. Hal ini penting, karena berpengaruh pasca perceraian, untuk melindungi hak anak dan perempuan. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo