KULON PROGO - Angka perceraian ASN di Kulon Progo didominasi perceraian tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Dari catatan Pemkab Kulon Progo, pada 2024 total kasus disiplin ASN mencapai 12 kasus, dan 11 kasus di antaranya perceraian tanpa izin.
Sedangkan tahun ini, 2025, kasus hukum disiplin ASN ada empat kasus dan tiga di antaranya akibat perceraian tanpa izin.
Oleh karena itu Pemkab Kulon Progo meneken kerjasama dengan Pengadilan Agama Kulon Progo, untuk mencegah perceraian ASN terlebih perceraian tanpa izin resmi dari instansi.
"Kerjasama ini berkaitan dengan optimalisasi pembinaan ASN di Kulon Progo," ungkap Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto, Selasa (30/9/2025).
Dikatakan, perceraian tanpa izin mendominasi angka kasus.
Padahal sebelum perceraian ASN wajib mengantongi izin perceraian sebelum mengajukan ke Pengadilan Agama.
Akibatnya, ASN cerai tanpa izin mendapat hukuman disiplin.
Nah, kerjasama ini menitikberatkan izin berjenjang.
Melalui skema izin berjenjang, ASN secara tidak langsung akan ditolak mengajukan cerai di Pengadilan Agama, jika belum mengantongi izin dari instansi.
Melalui izin berjenjang di lingkup Pemkab, proses mediasi dapat dilakukan oleh BKP SDM kepada ASN sebelum mendapatkan izin perceraian.
"Tentu, kondisi ini dapat mencegah proses perceraian dengan jalan mediasi. Sebab ini penting, karena dapat mempertimbangkan keutuhan keluarga," jelasnya.
Selain itu, kerjasama juga menyediakan perlindungan hukum.
Dipastikan tahapan pengajuan cerai sesuai regulasi.
Di sisi lain, faktor perlindungan anak pasca perceraian dapat terakomodir dengan baik.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menegaskan, kerjasama bukan sekedar dokumen formalitas.
Namun, memastikan jalannya pemerintahan dan unsur ASN didalamnya sesuai dengan regulasi. Terutama saat seorang ASN hendak bercerai.
"Tidak kalah penting, pemenuhan hak anak dan perempuan," ungkapnya.
Agung menjelaskan, kerjasama meningkatkan peran antara pemkab dan pengadilan agama.
Layanan perceraian harus sesuai dengan adminstrasi, dan regulasi.
Hal ini penting, karena berpengaruh pasca perceraian, untuk melindungi hak anak dan perempuan.
Adapun kerja sama tersebut dilakukan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), di Aula Adikarta, Kompleks Pemkab Kulon Progo, Selasa (30/9/2025). (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva