KULON PROGO - Sanksi denda ternyata tak membuat jera pedagang rokok ilegal.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan, salah seorang pedagang kembali tertangkap tangan berjualan rokok ilegal.
Radar Jogja yang mengikuti sidak tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kulon Progo dan Bea Cukai Yogyakarta, menemukan fenomena itu.
Dari empat titik penjualan yang disisir oleh tim gabungan, satu titik outlet konter pulsa kedapatan menjual rokok ilegal.
Pedagang yang tak mau disebutkan namanya itu, mengaku telah menjual rokok tanpa pita cukai.
Padahal satu bulan sebelumnya pedagang tersebut juga sudah ketahuan berjualan puluhan slop rokok ilegal.
"Ini cuma titipan sales, makanya saya simpan di bagian dalam bukan di etalase," ucap pedagang, saat dikorek informasinya oleh tim gabungan, Kamis (25/9/2025).
Pada awalnya, pedagang itu sempat menutupi perbuatannya.
Namun, pedagang tersebut akhirnya mengaku telah melakukan jual beli rokok non cukai.
Denda yang sebelumnya belum sempat dibayarkan membuat pedagang ini, meminta keringanan atas temuan terakhir.
Namun, petugas bea cukai tetap melaksanakan prosedur dan membawa rokok ilegal untuk disita.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kulon Progo Rochmat Budianto menyampaikan, tim gabungan sengaja mengarah ke lokasi yang diduga menjual rokok ilegal.
Terdapat empat outlet penjual pulsa yang disasar.
Satu kedapatan berjualan rokok ilegal, sedangkan sisanya tak ditemukan aktivitas penjualan rokok ilegal.
"Kami menemukan sekitar 80 bungkus atau 1.500 batang rokok ilegal, di salah satu konter pulsa," ujarnya.
Temuan rokok ilegal ini, ternyata bukan sekali terjadi di tempat yang sama.
Pada sidak di bulan sebelumnya, konter pulsa di wilayah Kapanewon Pengasih ini juga ditemukan berjualan rokok ilegal sebanyak 800 batang.
Bukannya jera dengan yang ada, justru penjual nekat mengulangi perbuatan kembali.
Menurutnya temuan ini, menambah daftar peredaran rokok ilegal di Bumi Binangun.
Kebanyakan pedagang yang menjual rokok ilegal memang mengaku hanya mendapat kiriman dari sales rokok.
Namun, tindakan itu tetap tidak dibenarkan. Lantaran, penjual tetap melakukan transaksi jual beli rokok ilegal.
"Memang modusnya konter pulsa menerima titipan rokok ilegal, dijaual karena lebih murah," ucapnya.
Kebanyakan dari pedaagng menghalalkan penjualn rokok ilegal berkaitan dengan harga.
Rokok tanpa pita cukai biasanya memiliki harga relatif lebih murah. Membuat keuntungan pedagang naik, akibat minat pembeli.
Sementara itu, Fungsional Ahli Muda Pertama Bea Cukai Jogjakarta Agus Yuda Pramono membenarkan temuan tersebut.
Temuan rokok ilegal akan diamankan pihaknya, untuk peneilitian besaran denda.
"Tergantung jenisnya, saat penelitian biasanya denda tiga kali dari harga rokok yang dijual," ucapnya.
Adapun temuan yang berhasil disita tim gabungan adalah, 57 bungkus @20 batang BKC HT, jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, totalnya 1.140 batang.
Kemudian 4 bungkus @16 batang BKC HT, jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dengan total 64 batang.
Lalu 26 bungkus @20 batang BKC HT, jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, total 520 batang.
Total temuan seluruhnya ada 1.724 batang rokok ilegal, dengan taksiran nilai denda dari temuan tersebut mencapai Rp 4 juta.
Yuda mengimbau, pedagang sebaiknya menjauhi aktivitas jual beli rokok ilegal.
Lantaran, berjualan benda ilegal memiliki resiko cukup besar, utamanya denda.
Seorang penjual rokok dapat dikenai denda hingga puluhan juta rupiah, kibat kelipatan denda mencapai tiga kali lipat dari harga normal. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva