Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Klausul Merahasiakan Keracunan MBG Tuai Protes, DPRD Kulon Progo: Tidak Pantas Dituangkan Dalam Perjanjian!

Anom Bagaskoro • Kamis, 25 September 2025 | 17:18 WIB
RAPI: Siswa SMPN 3 Wates menumpuk ompreng MBG yang telah ludes isinya. 
RAPI: Siswa SMPN 3 Wates menumpuk ompreng MBG yang telah ludes isinya. 

KULON PROGO - Surat perjanjian antara SPPG dan sekolah di Bumi Binangun menjadi sorotan DPRD Kulon Progo.

Utamanya, klausul merahasiakan kasus keracunan yang dianggap tak sepantasnya dituangkan dalam perjanjian.

Sebelumnya, beberapa kepala sekolah di Kulon Progo mengeluhkan adanya perjanjian atau MoU dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Keluhan mereka berkaitan dengan poin ketujuh perjanjian, yang meminta merahasiakan kejadian seperti keracunan.

Padahal berulangkali kejadian keracunan telah terjadi dan tanpa ada penanggungjawab resmi yang disebutkan dalam perjanjian.

Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo yang membidangi Kesejahteraan Rakyat yang meliputi urusan pemerintahan bidang Kesehatan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), serta Pendidikan, Edi Priyono menyampaikan, program makan bergizi gratis (MBG) harus dikawal secara seksama, dampak dari kasus keracunan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

"Klausul merahasiakan insiden seperti keracunan tidak pantas (dituangkan dalam perjanjian, Red)," tegas Edi, Kamis (25/9/2025).

Edi mengingatkan, Program MBG bermula pada niat baik pemerintah menyediakan gizi yang cukup untuk perbaikan kualitas SDM generasi muda.

Niat baik itu, seharusnya dilaksanakan selaras dengan transparansi pengawalan program.

Masyarakat bukan hanya menjadi objek penerima program, melainkan unsur kontrol pengawasan.

Pihaknya mendorong, surat perjanjian antara SPPG dan sekolah kembali ditinjau ulang.

Utamanya menghapus klausul kerahasiaan, menjadi fokus pemecahan masalah secara internal dengan melibatkan OPD di daerah.

"Dinkes Kulon Progo sebaiknya juga mengawal program ini, walaupun tidak terlibat secara langsung," ungkapnya.

Edi meminta, Dinas Kesehatan untuk mengawal program MBG.

Pengawasan dari OPD dapat menyasar keamanan pangan dan dampak pasca konsumsi MBG.

Sedangkan, SPPG diminta tetap meningkatkan kelayakan MBG.

Prinsip higiene, kebersihan bahan, pengolahan hingga distribusi wajib diperhatikan.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Hadiyanto menegaskan tindaklanjut atas informasi kejanggalan pada perjanjian.

Bahkan pihaknya tak segan, meminta sekolah melaporkan perjanjian jika dirasa tak transparan.

"Demi menjaga anak-anak dan kepercayaan masyarakat, segera laporkan jika ada kejanggalan," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#keracunan mbg #Mbg #Disdikpora Kulon Progo #Tuai Protes #DPRD Kulon Progo #keracunan #Perjanjian #Sekolah #SPPG #tidak pantas #Klausul #Merahasiakan Keracunan MBG