Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Punya Lima Situs Geoheritage, Segudang PR Pemkab Kulon Progo yang Harus Diselesaikan Sebelum 2029, Kalau Tidak Bakal Dicabut

Anom Bagaskoro • Selasa, 23 September 2025 | 18:30 WIB
 
PENINJAUAN: Situs Tambang Mangaan yang dikunjungi Sekprov DIJ Ni Made kala itu masih menjadi Pj Bupati Kulon Progo. 
PENINJAUAN: Situs Tambang Mangaan yang dikunjungi Sekprov DIJ Ni Made kala itu masih menjadi Pj Bupati Kulon Progo. 



KULON PROGO - Kabupaten Kulon Progo memiliki kekayaan cagar alam dan menjadi warisan geologi (Geoheritage).
 
Hal itu tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13.K/HK.01/MEM.G/2021 tentang Penetapan Warisan Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta dijelaskan lima situs Geoheritage di Kulon Progo.
 
Lima situs tersebut yaitu, Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil-Suroloyo.
 
Kemudian Perbukitan Asal Struktur Geologi Widosari, Formasi Nanggulan Eosen Kalibawang, Goa Kiskendo, dan Mangan Kliripan-Karangsari.
 
 
Kelima tersebut wajib dikembangkan. Dan ini menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo untuk melesatrikan.
 
"Agar statusnya tak dicabut, Pemkab Kulon Progo memiliki pekerjaan rumah pengembangan situs geoheritage," ungkap Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono, Selasa (23/9/2025).
 
Oleh sebab itu, pemkab berencana melakukan pengembangan geoheritage, menjadi sumber daya yang mengarah untuk pendidikan, pelestarian alam, dan pariwisata berkelanjutan.

Dengan target selesai sebelum tahun 2029.
 
"Tentu, pengembangan geoheritage juga diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan," bebernya.
 
Baca Juga: Tanggapi Ketidakpuasan Vinicius Junior Setelah Diganti, Xabi Alonso: Saya Juga Pernah Menjadi Pemain, Itu Normal dan Alami

Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Kulon Progo Sutarman mengungkapkan bahwa pemkab siap berkomitmen dalam mengembangkan geoheritage.
 
Secara khusus dinpar memastikan pemanfaatan geoheritage tak melanggar regulasi yang telah ditentukan kementerian.

"Pengembangan kawasan geoheritage harus memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian situs," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, instansinta sedang fokus merancang dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) pengelolaan lima situs geoheritage.
 
Selain itu, Dinpar juga telah mengantongi satu geoheritage Tambang Mangaan Kliripan-Karangsari yang memasuki penyusunan masterplan.
Baca Juga: Samai Rekor Michel Platini dan Lionel Messi, Bintang Barcelona dan Spanyol Aitana Bonmati Raih Ballon d'Or Ketiga Berturut-turut

Arah pengembangan masterplan pada situs Kliripan berupa Pariwisata berkelanjutan dengan minat khusus.
 
Tambang Mangaan Kliripan Karangsari, memiliki struktur batuan serta sejarah panjang dari masa kolonial Belanda.
 
"Sehingga, pengemasan wisata lebih ke arah edukatif dengan minat geologi serta sejarah," bebernya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva
#pr #geoheritage #Diselesaikan #cagar alam #kekayaan #dicabut #Pemkab Kulon Progo #Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral #Lima Situs Geoheritage Kulon Progo #situs