Resmi bertugas, satgas ini memiliki ketugasan yang diklaim mampu mengawasi aktivitas MBG.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo Heri Warsito membenarkan resmi bertugasnya satgas tersebut.
Lantaran, Surat Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 321/A/2025 tentang Pembentukan Satgas Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Siang Bergizi Gratis di Daerah telah terbit.
"Sudah terbit menjadi dasar hukum," ucap Heri, Minggu (21/9).
Heri menjelaskan, surat keputusan itu mengarahkan pembentukan dan penjelasan tugas satgas.
Pembentukan satgas didasarkan pada peran lintas sektoral OPD lingkup Pemkab Kulon Progo.
Dalam satgas yang diketuai Sekretaris Daerah itu, terdapat 18 OPD yang diikutsertakan sebagai anggota.
Terdapat lima ketugasan satgas yang tertuang dalam surat keputusan.
Paling utama berupa, melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan atas percepatan penyelenggaraan program MBG. Satgas juga diminta melakukan identifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tak sampai situ, terdapat poin penting ketugasan satgas untuk mengawasi aktivitas MBG.
Satgas diminta melakukan pengendalian keamanan dan mutu pangan, sekaligus meninjau stabilitas suplai bahan pangan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Hadiyanto membenarkan perihal surat keputusan.
Surat keputusan menunjukkan komitmen pemkab dalam mempercepat dan mengawal pelaksanaan program MBG di Bumi Binangun.
"Nama SK percepatan, tetapi ketugasan menyeluruh termasuk fungsi pengawasan," ungkapnya.
Aspek terpenting dalam kewajiban satgas berada pada pengawasan. Lantaran, berulangkali kejadian keracunan melanda sekolah di Kulon Progo.
Ketugasan diharapakan mampu mencegah kasus serupa terulang kembali. (gas)
Editor : Bahana.