Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Bayar Pajak, Satpol PP Kulon Progo Menutup Billboard Komersil dengan Reklame

Anom Bagaskoro • Selasa, 16 September 2025 | 23:04 WIB
TINGGI: Personel Satpol PP memasang banner di reklame tak berijin. 
TINGGI: Personel Satpol PP memasang banner di reklame tak berijin. 

KULON PROGO - Satpol PP Kulon Progo kembali melakukan penertiban billboard atau papan iklan di sejumlah wilayah, Selasa (16/9).

Penertiban dengan menempelkan banner di atas billboard ini, menyasar media iklan yang tak berijin dan tak membayar pajak.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulon Progo Budi Setiawan menyampaikan, penertiban dilakukan tanpa merusak struktur billboard.

Pihaknya cukup menempel banner bertuliskan "Reklame Ini Belum Berijin" di permukaan billboard.

"Setelah inventarisir, kami melakukan penindakan di tiga lokasi hari ini," ucap Budi, saat ditemui Radar Jogja pasca penindakan reklame, Selasa (16/9/2025).

Penindakan media iklan ini, terlebih dahulu telah mengantongi data perijinan dan perpajakan yang dimiliki OPD Pemkab Kulon Progo.

Terdapat tiga billboard yang dilakukan penindakan, semuanya merupakan warung penjual pulsa dan handphone.

Tiga billboard itu, satu berada di wilayah Kapanewon Galur, dan dua di wilayah Kapanewon Pengasih.

Ketiganya merupakan aset milik perusahaan advertising yang dititipkan ke konter penjual pulsa.

"Dua billboard akan diturunkan secara mandiri, sedangkan satunya dipasang reklame," ungkapnya.

Budi menyampaikan, pemilik konter yang dititipi billboard oleh vendor akan memilimi komitmen untuk membongkar secara mandiri.

Sedangkan, satu pemilik konter menerima dengan pemasangan banner dan berjanji akan mengurus ijin.

Bagi pemilik konter yang berjanji melakukan pembongkaran mandiri, pihaknya akan memberi toleransi waktu tiga hari.

Jika billboard tak diturunkan, maka personel Satpol PP akan melakukan penertiban.

Termasuk juga bagi pemilik konter yang telah dipasangi reklame.

Usut punye usut, penindakan merupakan tindaklanjut atas temuan BPK RI.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung membenarkan perihal temuan BPK.

Pada temuan BPK atas LKPD Kulon Progo 2025 menunjukkan adanya 557 reklame tak berijin, sebagian diantaranya belum ditarik pajak.

"Dalam laporan BPK, 165 reklame tak berijin belum dikenai pajak," ucap Chris.

Chris mengungkapkan, pengenaan pajak pada objek reklame tak dibatasi atas penerbitan ijin.

Namun, didasari keberadaan reklame itu sendiri.

Jika terdapat reklame terpasang dan masuk kategori wajib pajak harus dikenai pajak. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#billboard #OPD Pemkab Kulon Progo #Satpol PP Kulon Progo #Kulon Progo #reklame tak berijin #LKPD Kulon Progo 2025 #reklame #tak bayar pajak #BKAD Kulon Progo #komersil