Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Kembali Diperpanjang Lantaran Pengurusan SKCK Menumpuk

Anom Bagaskoro • Jumat, 12 September 2025 | 22:07 WIB
ANTRE: PPPK Paruh Waktu menunggu mendapatkan SKCK di Polres Kulon Progo. 
ANTRE: PPPK Paruh Waktu menunggu mendapatkan SKCK di Polres Kulon Progo. 

KULON PROGO - Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu berulangkali diperpanjang.

Kali ini tahapan pengusulan daftar riwayat hidup (DRH) kembali diperpanjang, Jumat (12/9/2025).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto mengatakan,perpanjangan waktu ini didasari dari aturan pemerintah puast.

Yakni, berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025.

"Baru saja kami mendapatkan surat tersebut, isinya perpanjangan waktu," ucap Sudarmanto, saat menjawab pertanyaan Radar Jogja, Jumat (12/9/2025).

Sudarmanto menyampaikan, perpanjangan waktu membuat rangkaian tahapan ikut berubah.

Di antaranya, tahapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

Yang awalnya dimulai pada 28 Agustus hingga 15 September, kini berubah menjadi 28 Agustus hingga 22 September.

Artinya, diperpanjang satu minggu.

Perubahan ini membuat tahapan selanjutnya, berupa usul penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu juga ikut berubah.

Semula 28 Agustus hingga 20 September kini berubah menjadi 28 Agustus hingga 25 September.

Namun tahapan penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu, tidak berubah.

Yakni, mulai dari 28 Agustus hingga 30 September.

 Baca Juga: Tak Ingin Remehkan Lawan, PSS Sleman Siap Jamu Balikpapan di Laga Perdana

Sebelumnya, BKP SDM Kulon Progo belum menerima surat edaran terkait perpanjangan. Akan tetapi, instruksi lisan dari BKN memang mengarahkan untuk perpanjangan waktu.

"Salah satu alasannya karena banyak penumpukan layanan SKCK dan cek kesehatan," ujarnya.

Perpanjangan waktu tahapan dinilai akibat banyaknya penumpukan massa di layanan pembuatan SKCK dan surat sehat.

Hal ini terjadi di Kulon Progo dan wilayah lainnya.

Penumpukan pemohon SKCK membuat penerbitan cukup terkendala.

Sehingga dalam surat edaran BKN, disebutkan pengurusan SKCK dapat melewati kantor kepolisian sektor (polsek).

Sementara itu, Ketua Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN (R4) DPW DIY Gandi Fibri Atmoko menyebut, pengurusan SKCK yang menumpuk di beberapa polres membuat dorongan perpanjangan waktu.

"Hari pertama pengurusan SKCK cukup banyak, ada ribuan pemohon dari PPPK Paruh Waktu," ungkapnya.

Gandi menjelaskan, di hari pertama dan kedua pasca pengumuman formasi, calon PPPK Paruh Waktu fokus mencari dokumen yang belum dimiliki.

Paling utama SKCK dan surat sehat.

Membuat pelayanan SKCK Polres Kulon Progo dan RSUD dipenuhi pemohon dari PPPK Paruh Waktu. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#polres #DRH #PPPK Paruh Waktu #bkn #skck #tahapan #pengusulan #BKP SDM Kulon Progo