KULON PROGO - Upaya optimalisasi pendapatan daerah terus dilakukan Pemkab Kulon Progo. Salah satu caranya, dengan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada kendaraan seken atau bekas.
Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak BKAD Kulon Progo Chris Agung menyampaikan kebijakan bea yang tak dipungut kembali seperti tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan beralaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah. Turunannya ada pada Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023.
"Per 5 Januari 2025, BBNKB kendaraan seken atau bekas dibebaskan," ucap Chris, (11/9).
Chris menyampaikan, masyarakat tak perlu khawatir saat membeli kendaraan bekas. Lantaran, kendaraan bekas bisa langsung balik nama sesuai domisili dan bebas dari bea balik nama. Kebijakan ini, diklaim mampu memberikan semangat pemilik kendaraan bermotor untuk balik nama.
Di Kulon Progo selama delapan bulan kebijakan berlangsung, masyarakat belum tersosialisasi. Lantaran, pantauan BKAD Kulon Progo menjelaskan masyarakat belum mengetahui informasi tersebut. Akibatnya, belum banyak masyarakat memanfaatkan kebijakan itu.
Padahal kebijakan gratis BBNKB merupakan upaya optimalisasi pendapatan daerah. Pendapatan daerah yang sebagiannya berasal dari PKB tengah digenjot pemkab. Lantaran, kuantitas kepemilikan kendaraan bermotor berpengaruh pada penerimaan dari PKB. "Kami juga menyiapkan insentif lain berupa bebas denda PKB," ujarnya.
Pemkab Kulon Progo juga menyiapkan kelonggaran berupa bebas denda PKB tertunggak. Hal ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan serupa juga berlaku di kabupaten/kota se-DIJ. Lantaran, untuk memperingati Hari Kemerdekaan dan Hari Jadi Keistimewaan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono membenarkan informasi itu. Pihaknya berharap masyarakat memanfaatkan, bebas BBNKB dan denda pajak. Lantaran, program itu dirangkai untuk masyarakat. "Informasi kebijakan sudah kami sosialisasikan ke kalurahan, harapannya agar meluas ke masyarakat," ungkapnya. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo