Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penerima Bansos di Kulon Progo Ini Dipanggil Terindikasi Bermain Judol

Anom Bagaskoro • Kamis, 11 September 2025 | 21:35 WIB
Kepala Dinas Sosial PPA Bowo Pristianto. 
Kepala Dinas Sosial PPA Bowo Pristianto. 

 

KULON PROGO - Penerima bantuan sosial (bansos) di Bumi Binangun terindikasi bermain judi online (judol).

Hal ini diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan uji petik di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulon Progo.

Kepala Dinsos PPPA Kulon Progo Bowo Pristianto membenarkan perihal uji petik.

BPK RI telah melakukan uji petik selama dua hari terakhir, dengan subjek penerima bansos.

Salah satu fokusnya, indikasi penerima bansos bermain judol.

"Bukan temuan, lebih tepatnya uji petik atas data kejanggalan penggunaan bansos," ucap Bowo, saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjanya, Kamis (11/9/2025).

Bowo menyampaikan, BPK RI bersama Kementerian Sosial serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kejanggalan pada penerima bansos di Kulon Progo.

Penerima bansos terindikasi melakukan transaksi judol.

Membuat tiga instansi pemerintah pusat itu melakukan uji petik dan pengamatan lapangan.

Uji petik yang dilakukan oleh tiga instansi itu, mengkonfirmasi lima penerima bansos sampel data.

Lima penerima bansos yang dipanggil diketahui melakukan transaksi berkaitan dengan judol.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Mundur dari DPR, Muncul Spekulasi Jadi Menpora

"Jadi bukan rekening penerima bansos melakukan transaksi judol, tetapi identitas mereka," ucapnya.

Setelah uji petik dengan wawancara ke penerima bansos, diketahui beberapa aspek penyebab terdeteksinya penerima bansos berkaitan dengan judol.

Kebanyakan dari mereka justru mengaku tak tahu menahu dengan judi online.

Akan tetapi, penerima bansos tak memungkiri potensi penggunaan identitas mereka untuk judol.

Pasalnya, telepon pintar yang digunakan untuk membuka rekening bansos seringkali dipinjamkan ke orang lain.

Hal ini menunjukkan potensi penyalahgunaan handphone untuk transaksi judol.

Di samping itu, kebiasaan meminjamkan handphone ke orang lain berpotensi menjadi penyalahgunaan identitas.

Lantaran, nomer handphone yang berisi NIK penerima bansos bisa disalahgunakan untuk mendaftar ke situs judol.

Termasuk nomer telepon digunakan untuk dompet digital transaksi judi online.

Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Dinsos PPPA Kulon Progo Ika Dwi Wahyuning Kusumastuti membenarkan uji petik tersebut.

Akan tetapi, data indikasi penerima bansos sebagai pelaku judol tak diterima pihaknya.

"Bisa dibilang data untuk uji petik tiga instansi, sehingga kami tidak menerima data lengkapnya," ujarnya.

Ika menyampaikan, uji petik berfokus pada penerima bansos di Kulon Progo berdasarkan sampel.

Di Kulon Progo sendiri, penerima bansos beras berbentuk uang tunai mencapai empat ribu penerima.

Bansos dibayarkan setiap tiga bulan sekali senilai Rp 600 ribu. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Terindikasi #Kulon Progo #uji petik #judol #bpk ri #bansos #Penerima #kementerian sosial