KULON PROGO - Aksi kenakalan remaja berhasil diungkap Polres Kulon Progo Selasa (9/9). Remaja yang berstatus pelajar sempat menjadi perbincangan di media sosial, setelah aksinya mengacungkan celurit dan ugal-ugalan di jalan raya.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Andriana Yusup membenarkan perihal penangkapan pelajar. Terungkapnya kasus yang menimpa pelajar itu berawal dari video yang memperlihatkan aksi koboi jalanan yang dilakukan beberapa remaja.
Baca Juga: Wujudkan Jajan Aman, Tiga Sekolah di Kota Jogja Jadi Percontohan Pangan Sehat
"Kami mendapat informasi, yang membuat resah masyarakat," ucap AKP Andriana, saat ditemui awak media di Mapolres Kulon Progo Rabu (10/9).
AKP Andriana menjelaskan, dari informasi yang beredar di media sosial instagram dengan akun @gegerkulonprogo pihaknya melakukan penelusuran. Diketahui terdapat lima pelajar asal Kapanewon Panjatan yang melakukan aksi koboi jalanan.
Baca Juga: BPKSDM Bantul Tangani Tiga Kasus Guru Lecehkan Siswinya, Satu Di Antaranya Dipecat
Kejadian berawal sekitar pukul 00.30 di Jalan Nagung-Brosot, Minggu (7/9). Empat pelajar diketahui berboncengan dan ugal-ugalan saat mengendarai dua sepeda motor. Pelaku juga sempat menyeret standar motor ke aspal, yang menimbulkan percikan api.
Tak sampai situ, pelaku juga menunjukkan sebilah celurit yang diacungkan ke arah langit. Mengetahui kejadian itu, Polres Kulon Progo langsung menelusuri pelaku. Pelaku berhasil diamankan, dan diketahui terdapat lima pelajar yang melakukan aksi nekat itu.
"Terdapat lima pelajar, dan kami mengamankan satu celurit, tiga motor, dan satu buah handphone," ujarnya.
Setelah penyelidikan singkat, lima pelaku sengaja membuat video ugal-ugalan di jalan raya. Empat pelaku sengaja mengendarai sepeda motor secara berboncengan. Sedangkan satu pelaku lain, berkendara untuk merekam aksi mereka.
Dari kesaksian pelaku, tak ada motif kejahatan atas kejadian itu. Pelaku yang masih berstatus pelajar hanya ingin viral di media sosial. Lantaran, viral di media sosial dapat mengangkat eksistensi kelompok remaja.
Andriana menegaskan, pelaku tetap dikenai proses hukum, walaupun masih berumur 15 tahun. Lantaran, pelaku diketahui menggunakan senjata tajam yang dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk mengawal kasus ini, pihaknya berkordinasi dengan Dinas Sosial PPPA Kulon Progo.
Polres Kulon Progo menghimbau, agar remaja tak melakukan kegiatan serupa. Orangtua juga dihimbau mengawasi anak mereka. Khsusunya dalam pergaulan dan aktivitas di jam malam. (gas)
Editor : Sevtia Eka Novarita