KULON PROGO - Pengadaan tanah untuk Tol Jogja-YIA di Kulon Progo cenderung lambat.
Proses ganti untung belum sepenuhnya terbayarkan.
Di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih misalnya.
Proses ganti untung belum mencapai setengah jalan.
Lurah Sendangsari Suhardi menyampaikan, kalurahannya termasuk dalam wilayah terdampak Tol Jogja-YIA.
Terdapat tiga padukuhan terdampak, yaitu Padukuhan Klegen, Paingan, dan Serang.
Mayoritas dari tiga padukuhan ini, belum menerima ganti untung.
"Belum sampai 30%, kami selaku pemkal sering ditanya kapan pencairan ganti untung," ucap Suhardi, saat ditemui awak media, Selasa (9/9/2025).
Sebagai perwakilan pemerintah kalurahan, dirinya tak jarang mendapat pertanyaan dari warga terdampak tol.
Warga menanyakan proses ganti untung yang terkesan mandeg di tengah jalan.
Mengingat, proses pengadaan tol Jogja YIA di kalurahannya telah mencapai jangka waktu setahun.
Terkadang pihak kalurahan kebingungan menjawab pertanyaan warga.
Lantaran, pemkal sama sekali tak mengetahui kapan dan dimana proses ganti untung dilaksanakan.
Selama ini, pemkal hanya berpatokan dari pemberitahuan melalui BPN Kulon Progo.
Hingga kini, proses ganti untung baru mencapai angka 30% dari bidang terdampak yang berjumlah 175 bidang tanah atau bangunan.
Angka ini, membuat masyarakat terdampak cenderung khawatir dengan nasib mereka.
Pasalnya, proses ganti untung dilakukan secara bertahap, bahkan untuk skala padukuhan.
"Hari ini ada 55 bidang tanah atau bangunan dari dua padukuhan, inipun belum semua satu padukuhan selesai," ujarnya.
Suhardi menyampaikan, 55 bidang tanah dan bangunan berasal dari Padukuhan Klegen dan Paingan.
Ternyata sisa bidang tanah yang belum mendapat ganti untung dari dua padukuhan itu cukup banyak.
Lantaran, baru sekitar 40% yang terbayarkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kulon Progo Ade Setiya Budi menyampaikan, proses tahapan sebelum ganti untung diterima warga terdampak.
Berawal dari musyawarah penetuan bentuk ganti untung, data bidang tanah dan bangunan warga akan dikirimkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK) Tol Jogja-YIA.
"Dari PPK akan mengirimkan berkas pengadaan ke LMAN," ujarnya.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akan memproses data oengusulan oengadaan tanah.
Waktu proses tak bisa diprediksi oleh siapapun. Setelah berproses, LMAN akan memberikan surat perintah pembayaran (SPP).
SPP menjadi lampu hijau tahapan pencairan ganti untung.
"Kami juga tidak dapat mengetahui kapan proses ganti untung berlangsung, karena berpatokan dengan LMAN," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva