Hasilnya, ada banyak bangunan yang belum memiliki perizinan yang dulunya bernama izin mendirikan bangunan (IMB) itu.
Kepala DPUPKP Kulon Progo Didik Wijanarko menyebut ada 24 bangunan yang bermasalah. Hingga sekarang, DPUPKP telah melayangkan surat peringatan ketiga.
”Kalau sudah peringatan ketiga nanti kewenangan beralih ke satpol PP,” jelas Didik di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025).
Dari identifikasi DPUPKP, Didik melihat pola pelanggaran seluruh bangunan serupa. Pemilik memilih mendirikan bangunan lebih dulu. Tanpa mengurus perizinannya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulon Progo Budi Setiawan mengungkapkan, hingga sekarang, satpol PP telah memanggil 19 pemilik bangunan.
Pemanggilan itu buntut surat peringatan ketiga dari DPUPKP. Lima pemilik bangunan tidak dipanggil lantaran telah mengajukan proses perizinan.
”Sudah kami panggil tanggal 8 dan 18 Agustus 2025," ujarnya.
Terkait surat peringatan, kata Budi, biasanya bertahap. Batasan surat peringatan pertama berlaku hingga tujuh hari.
Jika tak digubris organisasi perangkat daerah terkait akan melayangkan surat peringatan kedua. Jika pemilik tak segera mengurus, akan muncul surat peringatan ketiga.
Dari hasil pemanggilan, Budi menceritakan, pemilik bangunan bersedia melengkapi perizinan. Satpol PP memberikan waktu hingga 28 hari ke depan.
Baca Juga: Kronologi Mutilasi: Penemuan 66 Potongan Tubuh Manusia di Pacet Mojokerto Jawa Timur
Namun, lembaga penegak perda itu akan memanggil kembali jika pemilik bangunan mbalela.
Itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
”Akan ada penertiban jika tak mengurusnya,” tegasnya. (gas/zam)
Editor : Herpri Kartun