Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada 24 Bangunan di Kulon Progo yang Tak Kantongi PBG, Satpol PP Ancam Akan Lakukan Penertiban

Anom Bagaskoro • Selasa, 9 September 2025 | 00:58 WIB

 

TINDAK TEGAS: Personel Satpol PP Kulon Progo melakukan pembongkaran baliho serta bangunan kecil di bahu jalan.
TINDAK TEGAS: Personel Satpol PP Kulon Progo melakukan pembongkaran baliho serta bangunan kecil di bahu jalan.
KULON PROGO – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo terus menginventarisasi bangunan yang belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Hasilnya, ada banyak bangunan yang belum memiliki perizinan yang dulunya bernama izin mendirikan bangunan (IMB) itu.    

Kepala DPUPKP Kulon Progo Didik Wijanarko menyebut ada 24 bangunan yang bermasalah. Hingga sekarang, DPUPKP telah melayangkan surat peringatan ketiga.

”Kalau sudah peringatan ketiga nanti kewenangan beralih ke satpol PP,” jelas Didik di ruang kerjanya, Senin (8/9/2025).

Dari identifikasi DPUPKP, Didik melihat pola pelanggaran seluruh bangunan serupa. Pemilik memilih mendirikan bangunan lebih dulu. Tanpa mengurus perizinannya.  

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulon Progo Budi Setiawan mengungkapkan, hingga sekarang, satpol PP telah memanggil 19 pemilik bangunan.

Pemanggilan itu buntut surat peringatan ketiga dari DPUPKP. Lima pemilik bangunan tidak dipanggil lantaran telah mengajukan proses perizinan.

”Sudah kami panggil tanggal 8 dan 18 Agustus 2025," ujarnya.

Terkait surat peringatan, kata Budi, biasanya bertahap. Batasan surat peringatan pertama berlaku hingga tujuh hari.

Jika tak digubris organisasi perangkat daerah terkait akan melayangkan surat peringatan kedua. Jika pemilik tak segera mengurus, akan muncul surat peringatan ketiga.

Dari hasil pemanggilan, Budi menceritakan, pemilik bangunan bersedia melengkapi perizinan. Satpol PP memberikan waktu hingga 28 hari ke depan.

Baca Juga: Kronologi Mutilasi: Penemuan 66 Potongan Tubuh Manusia di Pacet Mojokerto Jawa Timur

Namun, lembaga penegak perda itu akan memanggil kembali jika pemilik bangunan mbalela.

Itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

”Akan ada penertiban jika tak mengurusnya,” tegasnya. (gas/zam)

 

 

Editor : Herpri Kartun
#Dinas Pekerjaan Umum #Bidang Penegakan Peraturan Daerah #Kulon Progo #Didik Wijanarko #perizinan #IMB #Satpol PP #DPUPKP #budi setiawan #Dinas Pekerjaan Umum (DPU) #DPUPKP Kulon Progo #bangunan liar #penertiban #bupati kulon progo #PBG