KULON PROGO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo melakukan penggeledahan ke Kantor Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur Rabu (27/8). Penggeledahan ini menyusul menyusul jejak kasus dari BUKP Wates, sekaligus mencegah upaya penghilangan alat bukti.
Kepala Kejari Kulon Progo Anton Rudiyanto menyampaikan, tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) melakukan penggeledahan pada kantor BUKP Galur. Badan yang melakukan usaha simpan pinjam itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi berakibat kerugian pada nasabah.
"Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan," ucap Anton Rabu (27/8).
Anton menyampaikan, tim penyidik kejari telah mengantongi surat persetujuan penggeledahan yang diterbitkan pengadilan negeri. Sehingga, penggeledahan telah sesuai dengan aturan pada penegakan hukum pada kasus pidana.
Penggeledahan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 hingga 17.30. Saat di kantor BUKP Galur, tim penyidik juga menemui pegawai yang tengah berjaga. Sehingga, penggeledahan turut disaksikan oleh pegawai BUKP.
Baca Juga: Website Pemkab Kulon Progo Sempat Sulit Diakses, Ternyata Pernah Kena Serangan Siber 276 Ribu Kali
Lebih lengkap, Kasi Intelijen Kejari Kulon Progo Awan Prastyo Luhur menyampaikan, kasus yang menimpa BUKP Galur telah mencapai tahap penyidikan. Pada tahapan ini, penyidik melakukan penggeledahan sebagai bentuk pengambilan alat bukti secara paksa. Akan tetapi, masih melalui koridor berdasarkan surat dari pengadilan negeri.
"Kami juga mencegah upaya-upaya menghilangkan, menambahkan, atau mengurangi esensi berkas yang akan menjadi alat bukti," ucapnya.
Baca Juga: Seorang Tukang Becak Ditemukan Meninggal di Jalan Pajeksan Yogyakarta, Polisi Ungkap Faktanya
Awan menyebut, potensi perubahan esensi berkas bisa saja terjadi. Mengingat, Kantor BUKP Wates juga telah digeledah beberapa waktu lalu dengan dugaan kasus tipikor. Jika terlalu lama dibiarkan, orang tak bertanggung jawab bisa saja melakukan penghilangan esensi berkas.
Padahal berkas BUKP Galur menjadi alat bukti penting dalam penegakan hukum. Hal ini, terlihat saat penggeledahan. Tim Penyidik berhasil menemukan alat bukti kunci yang selama ini dicari. Diantaranya, dokumen pembukuan anggaran, dan rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah.
"Beberapa berkas telah kami amankan, untuk proses selanjutnya," ucapnya.
Dari penggeledahan tersebut, barang yang diamankan beruka dokumen pembukuan anggaran, rekapitulasi kredit dan simpanan nasabah. Kemudian ada bukti transfer dan rekening koran pada bank, slip setoran dan penarikan, serta slip bilyet/deposito nasabah. Ada pula arsip perjanjian kredit dan pencairan dana, buku-buku register serta satu set komputer. (gas)
Editor : Sevtia Eka Novarita