Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sebanyak 81 Bidang Tanah di Dua Kalurahan Bakal Menerima Ganti Untung Tol Jogja YIA, September Mulai Dibayarkan

Anom Bagaskoro • Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:47 WIB
 
 
 
BERSIAP: Warga terdampak Tol Jogja-YIA menerima ganti untung setelah menunggu cukup lama.
BERSIAP: Warga terdampak Tol Jogja-YIA menerima ganti untung setelah menunggu cukup lama.
 
KULON PROGO - Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Jogja-YIA di Kulon Progo terus berlanjut. 
 
September nanti, dijadwalkan puluhan tanah segera mendapatkan ganti untung, menyusul terbitnya Surat Perintah Pembayaran (SPP).
 
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo Margaretha Elya Lim menegaskan prose pengadaan tanah tak akan berhenti di tengah jalan. 
 
Pernyataan ini dipertegas dengan keluarnya beberapa SPP di akhir Agustus 2025.
 
Baca Juga: Grimsby Town vs Manchester United, Ruben Amorim Isyaratkan Rotasi, Onana dan Mainoo Berpeluang Tampil
 
"Baru saja keluar surat perintah pembayaran, untuk 55 bidang tanah," ucap Elya, saat ditemui Radar Jogja, Rabu (27/8/2025).
 
Elya menyampaikan, surat perintah pembayaran telah dikeluarkan lembaga manajemen aset negara (LMAN).
 
 Tentu, munculnya surat perintah ini telah melewati tahapan panjang. Mulai dari perhitungan, musyawarah, hingga pengusulan.
 
SPP menjadi tanda proses pelepasan hak atas kepemilikan tanah dari warga terdampak pembangunan. 
 
Lantaran, nantinya SPP menjadi dasar penentuan jadwal ganti untung dan bidang tanah mana saja yang menjadi sasaran.
 
Baca Juga: Jawa Pos - Radar Jogja, edisi Rabu 27 Agustus 2025
 
"Untuk SPP yang baru terbit, kami jadwalkan untuk ganti untung pada minggu kedua September," ucapnya.
 
Menurutnya, 55 bidang tanah segera mendapat ganti untung. 
 
Pihaknya menjadwalkan proses ganti untung sesegera mungkin. 
 
Saat ini, BPN Kulon Progo bersiap mengedarkan undangan kepada penerima ganti untung.
 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo-YIA Dian Ardiansyah membenarkan penerbitan SPP.
 
Baca Juga: Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Penipuan, DPRD Kebumen Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Khanifudin
 
 Terbitnya surat perintah itu, telah ditindaklanjuti BPN. 
 
"Bukan hanya 55 bidang, tetapi ada tambahan 26 bidang lain," ucapnya.
 
Dian menyampaikan, SPP yang terbit di Agustus ini menyebutkan 81 bidang tanah siap dibayar.
 
Jumlah tersebut berasal dari kepemilikan warga terdampak di dua kalurahan, Kalurahan Sendangsari dan Pengasih. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva
#Terdampak tol #Tol Jogja Solo YIA #Ganti Untung #Bidang Tanah #Kulon Progo #pembangunan jalan tol #pengadaan tanah #spp #pembayaran #BPN